Jakarta , onewsmedia.co id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sebanyak 2.671 subjek hukum penguasa hutan secara ilegal masuk dalam daftar program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal tersebut diketahui dari terbitnya kembali dua pucuk surat keputusan yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada Desember 2022 dan Maret 2023 lalu.
Di tengah membludaknya subjek hukum program pengampunan hutan ini, muncul rumor dan tuduhan tak sedap. Oknum pejabat KLHK disebut mendirikan perusahaan jasa konsultan kehutanan diduga membantu subjek hukum mengurus program keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Umum LSM Lingkungan hidup dan Anti Korupsi Soni,Dilansir dari sidik24jam.com, Soni mengungkapkan hasil investasi organisasinya yang menemukan ada oknum pejabat di lingkungan KLHK, mendirikan perusahaan konsultan untuk meraup keuntungan dari bisnis keterlanjuran dalam kawasan hutan saat ini.
“Ya ada datanya beberapa oknum orang kementrian kehutanan yang mendirikan perusahaan jasa konsultan terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan tersebut kata Soni pada berita yang dimuat 23 Maret lalu. Soni belum bisa dikonfirmasi ulang oleh Awakmedia, Datanya dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan ke KPK di Jakarta,” terangnya.
‘Ia juga menduga selain oknum KLHK ,ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam dugaan skandal utak Atik kawasan hutan yang memudahkan orang dapat menguasai hutan seolah-olah sesuai prosedur dan ketentuan.
Terpisah,Managing partner AZ law Office & Conflivt Resolution center Ahmad Zazali SH,MH mengatakan, munculnya isu dugaan adanya oknum KLHK yang membuka praktek bisnis konsultan kehutanan sungguh miris. Ia menyesalkan sikap KLHK yang tertutup sejak Investarisasi dan pengadministrasian subjek hukum pengusa hutan tanpa izin dilakukan.
“Mengingat kabar angin mulai berhembus kalau ada oknum oknum di KLHK yang ikut bermain menawarkan jasa konsultan kepada subjek hukum yang membayar denda sebagai syarat pengampunan, maka hal ini sangat disayangkan,”terang Ahmad Zazali.
“Kan jadi lucu tapi miris, kalau di kementrian keuangan ada jasa konsultan pajak,maka isu saat ini di kementrian LHK ada konsultan jasa pengurusan keterlanjuran usaha tanpa izin dalam kawasan juga merupakan ketua pusat hukum dan resolusi Konflik(PURAKA).
Sambungnya,”publik tidak mengharapkan isu miring di kementerian keuangan terjadi juga di kementerian LHK, apalagi cuan yang diharapkan negara dari pembayaran denda kehutanan sangat besar mencapai triliunan rupiah.”
“Mengingat potensi pendapatan negara dari pembayaran denda pemanfaatan hutan tanpa izin ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliunan rupiah jika dapat dimaksimalkan, jadi mestinya para pihak terkait dan dilibatkan,”tegas Zazali.
Ia meminta agar KLHK melibatkan partisipasi pemangku kepentingan daerah dan membuka secara transparan nama nama serta proses pengampunan melalui pembayaran denda yang ditetapkan pemerintah.
“KPK juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan untuk menekan adanya potensi ‘kongkalikong’dalam pengurus denda dan pengampunan sektor kehutanan ini,”tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun PURAKA ,sejak Agustus 2023 hingga Maret 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menertibkan 11 Surat keputusan yang berisi subjek hukum yang melakukan pembukaan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.
Tujuan penerbit SK tersebut untuk memberikan,pengampunan, hingga batas waktu 23 November 2023 mendatang.hal tersebut merupakan mandat pasal 110A dan 110B Undang- Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid itu,bisa dilakukan upaya pembebasan jerat pidana kehutanan kepada pelaku usaha tanpa izin yang ada sebelum terbitnya UU Cipta kerja. Syaratnya para penguasa hutan tanpa izin bersedia membayar denda dengan rumus perhitungan yang ditentukan dengan oleh KLHK berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Baru baru ini, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menerbitkan surat keputusan tahap X Pada 30 Desember 2022 berisi 150 subjek hukum baru penguasa hutan tanpa izin.kemudian pada 7 Maret 2023 lalu, Menteri kembali menekan surat keputusan Tahap XI berisi 890 Subjek hukum.
Sebanyak 1.040 subjek hukum baru tersebut terindentifikasi melakukan kegiatan usaha pertambangan nikel dan batubara, penguasaan untuk pemanfaatan infrastruktur fisik, pemukiman dan perkebunan kelapa sawit.
Jika ditotal sejak SK menteri LHK tahap I , hingga Tahap XI ditekankan Siti Nurbaya ,maka jumlah subjek hukum perusahaan, individu, kelompok tani, koperasi dan infrastruktur Pemerintah yang mendapat pengampunan mencapai 2.671 Subjek Hukum.
Red/Gugun







