Pemberitaan terkait adanya Jual Beli Chip pada Game Higgs Domino Island yang terindikasi Judi di Wilayah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Media ini telah menyampaikan Via Whatsapp kepada Kombes Heribertus Ompusunggu selaku Kapolresta Tanjungpinang
Dengan tujuan, untuk memberantas dan menangkap para pelakunya. Namun, apa nak dikata hal tersebut tidak membuahkan hasil alias tidak digubris oleh beliau sehingga Transaksi Jual Beli Chip pada Game HDI hingga kini masih tetap berlangsung aman dan terkendali.
Tentu, ini menjadi tanda tanya bagi kita, ada apa dan kenapa Aparat Penegak Hukum (Polri) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tidak ambil pusing atas hal ini. Padahal dibeberapa daerah/ Wilayah lain sangat melarang bahkan menangkap jika adanya kegiatan yang dimaksud.
“Bandar dan Pemain dijerat pasal 303 ayat 1 ke -3e KUHP junto pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE junto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP”. Hal itu terungkap, berdasarkan Lansiran Media beberapa bulan lalu.
“BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA. PART II”
(YD)







