Jakarta, onewsmedia.coid – Bupati Kepulauan Meranti, RIAU Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan (KPK).
Adil terjaring OTT pada Kamis (06/04/2023) Dia tertangkap tangan bersama 27 orang lainnya dalam Upaya paksa tersebut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
“Saya Mohon maaf kepada seluruh Warga kepulauan Meranti atas Kekhilafan Saya” Ucap Bupati Adil saat ditemui awak media digedung merah putih KPK, Sabtu (8/4/23) dini hari.
Usai dihadirkan ke ruang konferensi pers,Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua Gedung Merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah putih sekitar pukul 03.08 WIB.”Selesai menyampaikan maaf, Adil enggan berkata- kata lebih lanjut,Ia juga enggan menyampaikan maaf Kepada keluarganya.
Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya merayakan hari raya idul Fitri di tahanan,Ia tidak menjawab dan bungkam. Selain itu Ia juga enggan membantah sangkaan PK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.
Adil hanya Tampak mengacungkan jempol menanggapi pertanyaan awak media.
Adapun KPK menetapkan Adil dan 2 orang lainnya Menjadi tersangka korupsi,Dua orang lainnya itu adalah kepala Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Ningsih serta ketua Tim Badan Pemeriksa (BPK) perwakilan Riau M.Fahmi.
Wakil ketua Alexander Marwata mengatakan,Adil terlibat dalam tiga klaster kasus Korupsi.pertama, Penerimaan Fee dari jasa Travel Umroh sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut di terima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam jasa travel Umroh.
Kemudian,Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan diganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen untuk setiap SKPD,”ujar Alex.
Selanjutnya,Ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK menahan Adil dan Fitriah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Sedangkan Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Red/ Gugun







