JAKARTA

“Sebagai tersangka atas dugaan
penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SI sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kab. Sidoarjo tahun 2019.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.”Dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak
pidana korupsi lainnya.

Red_A.H