DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

MASA JABATAN KADES 9 TAHUN UNTUNGKAN WARGA DESA.

DPR RI, setuju revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kades,melalui Komisi II DPR RI, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Mengacu ke UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Red_A.H