Siak.onewsmedia.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Siak dalam menghadapi Pemilihan serentak 2024 di Gedung Mahratu, depan Istana Siak, Rabu 04/01/2023.

PPK dilantik langsung oleh Ketua KPU Siak didampingi seluruh komisioner, disaksikan Bupati Siak, Bawaslu Siak dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan PPK yang dilantik sebanyak 70 orang, dari 14 kecamatan diambil masing-masing sebanyak 5 orang.

Ia juga mengatakan, secara keseluruhan PPK yang dilantik kurang lebih 50 persennya merupakan orang yang sudah pernah menjalankan tugas sebagai PPK pada pemilu sebelumnya. Artinya di antara PPK yang dilantik sudah ada yang berpengalaman di bidangnya.

Kendati demikian ia menegaskan setelah dilantik tugas pertama yang mesti dilakukan PPK adalah membantu melaksanakan tahapan selanjutnya yakni merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kampung (desa).

Tugas pertama yang dilakukan adalah PPK membantu KPU untuk menyeleksi PPS, kali ini tes untuk PPS ini kita gunakan Computer Asisted Test (CAT). Jadi kita minta PPK koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menyiapkan sarana dan fasilitas tesnya,”ungkap nya Rizal usai melantik PPK.

Ia berpesan kepada seluruh PPK yang baru dilantik untuk mengerjakan tugas dengan transparansi, profesional, dan berintegritas dalam mewujudkan demokrasi atau pemilu yang berintegritas adil dan terhormat.

Hal senada juga disampaikan Bupati Siak, Alfedri mengucapkan selamat kepada PPK yang baru dilantik. Ia berharap PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, netral dan independen demi menyukseskan pemilu 2024.

Tentunya ini tugas yang mulia karena adanya bini sebagai jaminan keberlangsungan kehidupan bernegara kita. Semoga PPK dalam menjalankan tugasnya mendapat kemudahan sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas, tutur katanya.

Untuk diketahui pada pemilu 2024 ini honor bagi penyelenggara pemilu naik dari sebelumnya Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang tertuang dalam surat Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Adapun rincian besaran honor penyelenggara pemilu 2024 adalah Ketua PPK Rp2,5 juta dan Anggota PPK Rp2,2 juta. Kemudian Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta dan Anggota PPS Rp1,3 juta. Selanjutnya Pantarlih sebesar Rp1juta.

(Indrasyarial)