PONTIANAK_KALBAR
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA )Kalimantan Barat. Beserta Pengurus yaitu ; Panasehat, Sekretaris, Bendahara, Bidang Advokasi Hukum, Bidang Humas Antar Lembaga dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesisa (DPD.IWO INDONESIA) Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dalam Audensi serta penyerahan berkas Organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Barat. Kamis ( 28/12/2022).
Kami disambut baik yang dengan santun nya, Kami di sambut dengan ramah oleh Bapak Erwin Sitorus,Sos., selaku Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Barat, Erwin Sitorus dan Staf nya, mempersilahkan kami dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesisa (IWO INDONESIA) Kalimantan Barat. diruang pertemuan lantai dasar.
“Ketua DPW (IWO INDONESIA ) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, beserta Pengurus DPW & DPD (IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, menjelaskan, kepada Awak Media, setelah selesainya Pertemuan Audensi tersebut. ia, mengatakan” bahwa kedatangan Kami, selaku pengurus (DPW & DPD IWO INDONESIA), ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Barat. Resmi menyampaikan keberadaan IWO INDONESIA, khususnya di di Wilayah Kalimantan Barat,” Tuturnya.
“Dan ditempat yang sama, Bapak JULIADRI,SH selaku Panasehat DPW ( IWO INDONESIA ) Kalimantan Barat, juga menyampaikan hal yang, ditambahnya lagi , bahwa ke beradaan Organisasi wartawan, forum, LSM, yayasan, forum profesi serta perkumpulan, haruslah resmi terdaftar keberadaan nya, agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Barat , dapat melakukan penataan atau penertiban serta pembinaan agar ormas ini difungsikan sesuai tugas masing-masing untuk berperan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di daerah- daerah,” Ungkapnya
“Hepni Jaya Kusuma selaku Bidang Humas Antar Lembaga, ketika ditanya Awak Media, ia, juga menyampaikan bahwa IWO INDONESIA, suatu keberadaan Organisasi Wartawan dan sebagai yang berbentuk Ormas, harus didaftarkan keberadaan nya dan itu adalah wewenang Kesbangpol. Agar dari pihak Kesbangpol mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang ada. Setelah itu baru ormas bersangkutan mendaftar ke Kesbangpol dengan mengeluarkan surat pencatatan keberadaan organisasi kemasyarakatan (SPKO), sehingga organisasi bisa berjalan dengan baik,” Pungkasnya.
Red_A.H