Onewsmedia Kalsel,Pelajaran dalam sebuah pengajian baik terbuka maupun tertutup, semua bawa manfaat yang tidak tau menjadi tau sehingga dalam suatu majelis pengajian banyak manfaat yang kita raih,Pertama ilmu Agama kedua ilmu tata cara dalam beribadah,adapun didalam pengajian rutin di mushola Nurfiah pembelajaran ilmu Fiqih yang mana didalamnya terdapat ilmu ilmu tata cara beribadah yang benar.

Ustadz H.Zuhdi memberikan pembelajaran dari mulai awal ibadah yaitu bersuci,Wudu yang benar,kedua Sholat yang benar sesui tuntunan Nabi Muhammad SAW,nabi pemimpin umat nabi yang akan memberi safaat kelak kepada umat saat umat manusia menuju pengadilan Alloh SWT,yaitu aqirat disanalah kita Manusia akan kekal selama lamanya.
Pada Malam Jum’at 6 Juli 2023 membahas tentang Rukun sholat yang mana dalam sholat perlu adanya rukun yang mana wajib dan mana sunat,sehingga dalam beribadah terutama sholat 5 waktu kita perlu tau tata caranya yang benar dan sesui dengan tuntunan Rasululloh SAW,dalam pembelajaran malam ini Ustadz H.Zuhdi menjelaskan cara sholat,pertama niat sebelum kita menjalankan ibadah,misal sholat isya,magrib dan lainya semua ada cara dan rakaat yang berbeda beda,cara pertama wajib yaitu berdiri dengan benar menghadap qiblat,kedua melafalkan niat angkat kedua tangan dibawah telinga dengan jari jari agak renggang,lalu angkat takbir dan seterusnya.

Ilmu Fiqih sesui dengan tuntunan Nabi dan berdasarkan Ahlusunah Waljamaah seluruh Indonesia sesui pemaparan Ustadz H.Zuhdi kepada jamaah yang mengikuti pelajaran ilmu fiqih tersebut,dengan cara kita menuntut ilmu kita tau seperti apa ibadah yang benar ilmu fiqih karangan Putra Guru Kalampyan atau Guru Syech Arsad Albanjari ujarnya,ilmu fiqih inilah yang harus difahami terlebih dahulu agar kita dalam beribadah kepada Alloh SWT bisa benar sesui tuntunan Nabi Nuhammad SAW.
Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi al-Qur’an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama, Fiqih merupakan hukum-hukum yang mengatur menyenai syariat Islam, contohnya dalam kehidupan sehari-hari adalah berikut ini: Ketika terkena najis, boleh membersihkan dengan memercikkan air atau berwudhu. Gerakan shalat dilakukan berdasarkan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Pembidangan ilmu fiqh dibagi menjadi dua bagian besar yaitu Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah,Ilmu Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam Syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah. Hukum-hukum dalam fiqih ada lima yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Tim Onewsmedia Kalsel







