Petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur berinisial R Akui “Lalai”, Keluarkan Surat Pindah/Pecah KK Tanpa Sepengetahuan suami,

Jum’at (24/3/2023).

Petugas Dukcapil yang bertugas di Kantor Pelayanan Terpadu Kelurahan Tegal Alur berinisial (R) diduga sekongkol dengan orang/biro jasa yang mengurus surat pindah berinisial (M), dalam proses mengurus perpindahan kependudukan dari Jakarta Barat ke Banten.

Saat para wartawan melakukan konfirmasi melihat, ada kejanggalan dalam mengurus perpindahan kependudukan di kelurahan Tegal Alur kecamatan Kalideres tersebut.

Dimana Petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur berinisial (R) telah mengeluarkan Surat Pindah/Pecah KK Tanpa Sepengetahuan, Suami yaitu Joni, dan dengan mudahnya mengeluarkan surat pindah seorang Istri dan keluar dari Kartu Keluarga Suami-istri.

Meskipun tidak ada surat persetujuan suaminya (Joni).

Pada saat di wawancarai pengacara dari Saudara Joni yaitu Sapto Wibowo S, SH. Pada beberapa Wartawan mengatakan, bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial (R) Mendapatkan sesuatu atau bentuk apa pun itu dari Saudara (M) yang merupakan orang menerima Kuasa dari Saudari J.

Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara (R) yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat.

“Saya sangat yakin data-data yang digunakan untuk pindah adalah “PALSU 1000%” tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari petugas dukcapil di kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres, Jakarta barat.

“ADA PERMAINAN APA LAH INI DAN APA LAH ADA DUGAAN “PERSEKONGKOLAN” yang mengalir dari si pemberi kuasa yaitu saudara (M), ke saudara (R) si petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat tersebut”, ungkapnya.

Saat ditanya tindak lanjutnya ditegaskan, selaku pengacara saudara Joni, saya minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membatalkan status kepindahan.

Serta memindahkan kembali Saudari J ke Kartu Keluarga saudara Joni ” paparnya.

Menurut petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur yang berinisial (R) ,proses ini sudah sah karena kami mengacu pada peraturan yang di keluarkan MENDAGRI tanpa persetujuan suami itu sudah bisa di proses.

Red_Desi