Ketapang Kalbar, Onewsmedia.co id – Diduga kuat PT BBS rampok paksa tanah milik Warga,Ketapang, Kalbar (13/03/2023).

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya atas penyerobotan lahan perkebunan Syahroni warga Kelampai Kecamatan Manis Mata yang memiliki tanah di Desa Biku Sarana Dusun Peringkunyit Kecamatan Jelai Hulu yang di rampok perusahaan PT.BBS/(Bukit Betung Sejarahtera) yang terdiri di dua Kecamatan Manis Mata dan Jelai hulu Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) di 3 Desa yaitu Desa Biku Sarana Dusun Peringkunyit, Kelampai, dan Bayam Raya.

Lahan Warga Setempat

Adapun Markus selaku Camat Jelai hulu sebelum dirolling digantikan membenarkan pada saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa perusahaan PT.BBS/(Bukit Betung Sejarahtera) tidak pernah melakukan sosialisasi melibatkan procopimcam Kecamatan Jelai Hulu”, tuturnya kepada Media (13/02/23).

(08/03/23), Tim media temui perwakilan perusahaan tambang bauksit PT.BBS yang ada di tempat, yang sangat disayangkan dengan alasan Bayu selaku pimpinan tidak berada di tempat, setelah ditunggu sejak pagi hingga sore namun tak kunjung datang, kemudian disaat dikonfirmasi di ruang kerjanya Putra mengatakan bahwa perusahaan kami sudah mendapatkan surat mandat dari pemerintah, namun seketika dipertanyakan pemerintah yang mana tiba-tiba ia tidak bisa menjawab, kemudian ia hanya bisa menunjukkan IUP yang tertempel di dalam ruang kantor, kembali Putra ketika dipertanyakan luas areal lahan yang akan di kelola dengan jumlah 22 ribu hektar, jelasnya.

Dilanjutkan Awak media ke Kantor Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang temui Sabran selaku Camat Jelai hulu Kab.Ketapang (KAL-BAR) yang sekarang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, ketika dikonfirmasi Sabran selaku Camat juga menyesalkan, sejauh ini dari pihak perusahaan PT.BBS belum ada pemberitahuan kepada kami selaku procopimcam Kecamatan Jelai Hulu Kab.Ketapang, adapun bisa saja pihak management tambang bauksit perusahaan PT.BBS seakan tidak menganggap/mamandang kami serta tidak berarti apa-apa bagi pihak perusahaan, ujarnya.

Berdasarkan pantauan tim media investigasi di lapangan, serta dari hasil laporan informasi yang didapat dari sejumlah masyarakat berdasarkan keterangan narasumber yang ditemui, salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang bauksit PT.BBS diantaranya adalah :

1).Selain penyerobotan lahan perkebunan tanam tumbuh yang digarap tanpa adanya hak ganti rugi lahan yang sudah digarap tanpa seizin pemilik sudah merupakan tindak pidana atas penyerobotan serta perampasan hak lahan perkebunan warga yang di atasnya ada tanam tumbuh yang harus diganti rugi oleh pihak perusahaan seperti kebun Karet getah padat milik Sahroni yang saat ini digarap perusahaan dengan membabi buta tanpa seijin pemiliknya, kata Syahroni.

“Yang selanjutnya dari lahan tsb sudah diperjuangkan Syahroni selama ini tempat menjadi penopang ekonomi keluarganya dari kebun karet, durian, dll yang sudah menjadi kebun kami, eronisnya dengan tiba-tiba pihak perusahaan PT.BBS menggarap kebun saya tanpa pandang bulu tidak memikirkan hak-hak kami selaku masyarakat kecil, dengan tindakan kekerasan seolah-olah tanah tsb miliknya tanpa berkoordinasi terlebih dahulu untuk dijadikan jalan perusahaan tambang bauksit PT.BBS, rampok secara paksa yang sampai hari ini belum dilakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh perkebunannya Syahroni yang sudah digarap, baik dari lahan/tanah yang belum diselesaikan pembayarannya”, tegas Syahroni.

2).Seperti yang dikutip dari hasil keterangan Camat Jelai Hulu, jika berkaitan dengan ijin, AMDAL, IUP syarat berdirinya perusahaan tambang bauksit baik perkebunan, seharusnya jika mengikuti aturan berdasarkan UU yang berlaku bahwa setiap perusahaan yang masuk harus meminta ijin kepada Bupati selaku Kepala Daerah apabila disetujui, setelah itu Bupati meng-SK ke Camat, kemudian Camat meng-SK ke Kepala Desa yang ada di sekitar wilayah yang akan digarap nantinya, selanjutnya Kepala Desa mengundang masyarakat yang memiliki lahan/tanah perkebunan yang nantinya akan digarap, setelah dilakukan musyawarah melalui Musrenbang desa antar pihak perusahaan, Desa dan masyarakat yang sebenar-benarnya memiliki tanah/lahan tersebut barulah dilakukan pembebasan lahan atas persetujuan Masyarakat setempat yang selanjutnya oleh pihak perusahaan dilakukan sosialisasi ke procopimcam dengan diadakan pertemuan kembali yang harus disaksikan oleh Kapolsek setempat, Camat, Kepala Desa, masyarakat yang memiliki tanah tersebut, dan terakhir apabila disetujui barulah perusahaan harus mengurus segala perijinan salah satunya izin AMDAL terlebih dahulu sebelum melakukan penggarapan lahan.

Namun Sangat disayangkan malah sebaliknya sudah melakukan penyerobotan hak Lahan tanam tumbuh perkebunan Warga terlebih dahulu sebelum dilakukan sosialisasi yang seharusnya menurut aturan UU perusahaan akan LEGAL setelah AMDAL ,tapi mirisnya ini tidak pernah dilakukan dan hanyalah sepihak saja.

Berdasarkan pantauan tim media, kembali setelah dilakukan investigasi ke lokasi olah TKP serta dari hasil laporan masyarakat sejumlah keterangan informasi beberapa narasumber yang ditemui di lapangan,bahwa perusahaan tambang bauksit PT.BBS(Bukit Betung illegal rampok secara paksa lahan tanam tumbuh perkebunan Warga masyarakat, dan menentang menyalahi dari pada aturan berdasarkan UU harus diberikan sanksi hukum pidana yang sesuai pasal dan UU berlaku, sesuai Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan UU nomor 26 Tahun 2007, dengan ancaman hukum pidana selama 4 Tahun kurungan,”tegasnya.

Red-Gugun/M.Supandi