JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
Hal itu diakui oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Selasa (15/9/2026).
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026).
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim Lembaga Antirasuah menangkap 17 orang. “Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi telah ditangkap KPK.
Ia diduga terkait dengan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai keterlibatan Adrianto dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan penerimaan lainnya ini.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Budi.
Budi menyatakan, Adrianto Pitojo Adhi dan para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” katanya.
Selain menangkap 17 orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai senlai sekitar Rp 100 miliar.
Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Bagi pelaku industri real estat, nama Adrianto Pitojo Adhi yang menjabat sebagai prwsiden direktur Sumarecon, bukanlah figur asing.
Ia lahir di Solo pada 1 November 1958, Adrianto mengawali langkahnya dari bangku kuliah Teknik Arsitektur Universitas Diponegoro (Undip) dan lulus pada 1985.
Sentuhan pertamanya di bisnis perumahan dimulai pada 1989 lewat PT Flamboyant Mitra Griya. Jam terbangnya kian teruji saat ia bergabung dengan Lippo Urban Development Group pada 1993, lalu berlabuh di PT Metropolitan Land pada 1997.
Perjalanan panjang itu membawanya merapat ke Summarecon pada 2005. Di awal masa baktinya, Adrianto dipercaya memegang kendali sebagai Executive Director Summarecon Kelapa Gading, sebelum akhirnya memperluas jangkauan tangannya ke kawasan Summarecon Bekasi sepanjang 2009–2014.
Puncak kariernya terukir pada 10 Juni 2015. Melalui RUPST dan RUPSLB, Adrianto resmi didapuk menjadi Direktur Utama Summarecon menggantikan Johannes Mardjuki.
Di luar korporasi, ia juga dikenal aktif memimpin organisasi pengusaha dan pernah menduduki kursi Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) periode 2010–2016.
Di bawah komandonya, Summarecon tumbuh masif menancapkan taring bisnisnya di berbagai kawasan kota terpadu, mulai dari Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bandung, Karawang, Makassar, hingga Tangerang.
Performa keuangannya pun kinclong; pada 2025 lalu, SMRA mencetak marketing sales Rp5,53 triliun dengan perolehan laba bersih mencapai Rp1,20 triliun.
Terseretnya nama Adrianto dalam radar KPK sebenarnya bukan cerita baru. Pada 2022 lalu, ia pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Kala itu, perkara berkaitan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang digarap oleh anak usaha Summarecon, PT Java Orient Property.
Namun saat itu, posisi Adrianto murni sebagai saksi yang dimintai keterangan.
Kini, empat tahun berselang, Adrianto kembali berhadapan dengan lembaga antirasuah dalam situasi yang jauh lebih pelik.
Bukan lagi sekadar saksi yang dipanggil, melainkan sebagai salah satu aktor utama yang dicokok langsung dalam operasi tangkap tangan alias OTT KPK.
Hingga kini, KPK belum memerinci peran Adrianto dalam perkara tersebut. KPK juga masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dari kasus ini.







