KAYONG UTARA — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI, Wilson Lalengke (S.Pd, M.Sc, M.A. Minggu-16-Agustus-2026.
Perkara yang menyeret dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta ini dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama karena belum ada kejelasan penanganan hukum meski disebut sudah ada hasil audit resmi.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani Unit Tipikor Polres Kayong Utara dan sejumlah pegawai Puskesmas telah diperiksa. Perkara kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Kayong Utara untuk audit.
Audit Temukan Dugaan Kerugian Negara
Inspektorat Pemkab Kayong Utara pada Desember 2025 disebut menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta dalam pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2023–2024.
Hasil audit tersebut telah disampa

ikan kepada aparat penegak hukum, namun tindak lanjutnya belum jelas hingga kini.
Aliran Dana Jadi Sorotan
Sejumlah transaksi Dana BOK juga menjadi perhatian, termasuk dugaan perpindahan dana ke beberapa rekening pegawai hingga rekening pribadi.
Di antaranya disebut melibatkan bendahara Puskesmas Sukadana, Triyani Putriansyah, A.Md.Kep, serta rekening yang dikaitkan dengan pihak lain. Ada pula dugaan penarikan tunai dengan kode “CSH WDL”.
Namun, seluruh temuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Transaksi perbankan tidak otomatis membuktikan tindak pidana tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Pertemuan dan Konflik Kepentingan
PPWI juga mempertanyakan dugaan pertemuan sejumlah pihak di sebuah hotel di Ketapang yang disebut membahas kasus ini.
Sejumlah nama aparat disebut hadir, termasuk Ipda Zaenal, S.H., yang dikaitkan dengan salah satu pihak di Puskesmas.
Informasi ini masih perlu klarifikasi resmi, termasuk konteks dan tujuan pertemuan tersebut.
Paminal Turun Tangan
Sebelumnya, Paminal Polda Kalbar disebut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk penyidik dan pegawai Puskesmas.
Beberapa pejabat Puskesmas juga disebut pernah diperiksa di lokasi tertentu. Namun hasil pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara terbuka ke publik.
Apakah Pengembalian Uang Menghapus Perkara?
Pertanyaan utama yang muncul di masyarakat adalah apakah pengembalian kerugian negara otomatis menghentikan proses hukum.
Jawabannya tetap bergantung pada hasil penyidikan. Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana jika unsur pelanggaran hukum tetap ditemukan.
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kini menunggu kejelasan status perkara, masih lidik, sidik, dihentikan, atau berlanjut.
Publik Menanti Kepastian
Kasus ini bukan hanya soal nilai kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat tidak menuntut tanpa bukti, namun juga tidak ingin kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan.
Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika cukup bukti, proses sesuai hukum.
Kini Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menunggu ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Sumber:Rusmianto
Pewarta:Kusjaya
Redaksi:Tim







