KAYONG UTARA, – Penanganan perkara dugaan pengamanan BBM dari kapal/tongkang di wilayah Penebang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang ditangani Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar, kembali menjadi perhatian.junat (14/8/2026)
Perkara tersebut diketahui bermula pada Mei 2026. Dalam penanganannya, aparat mengamankan seorang kepala kapal bernama Asrul bersama 15 orang lainnya. Keenam belas orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Kayong Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.
Namun, setelah proses berjalan selama beberapa waktu, muncul persoalan baru ketika keenam belas orang tersebut diketahui tidak lagi berada di tempat tinggal sementara mereka di sebuah ruko milik seseorang yang dikenal dengan nama Pak De Min, yang lokasinya berada di sekitar depan Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keberadaan mereka diketahui tidak lagi berada di lokasi ketika penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara hendak melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak terkait sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Satreskrim Polres Kayong Utara kemudian bergerak cepat dengan membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap keenam belas orang tersebut.
Dari hasil penelusuran, mereka diduga melarikan diri menuju Kalimantan Selatan menggunakan mobil travel dari Ketapang. Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, keenam belas orang yang sebelumnya meninggalkan tempat tinggal mereka tersebut akhirnya berhasil diamankan kembali oleh Unit Jatnras Polres Kayong Utara.
Operasi tersebut dipimpin oleh AIPTU Dedi Agus Rahmat, selaku Kanit Buser Polres Kayong Utara Polda Kalbar, dengan dukungan koordinasi bersama kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan.
Keberhasilan mengamankan kembali keenam belas orang tersebut menunjukkan adanya langkah cepat aparat dalam menindaklanjuti perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan.
Meski demikian, publik tentu berharap penanganan perkara BBM yang bermula sejak Mei 2026 tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Kayong Utara diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka perkembangan perkara, termasuk status hukum masing-masing pihak, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sumber:Rusmianto
Pewarta:KUSJAYA
Redaksi:Tim







