Situasi personal kepemilikan lahan di Kalbar semakin parah,untuk itu sudah sangat urgen untuk melakukan audit investigasi kepemilikan lahan di Kalimantan Barat. Audit ini bertujuan untuk meninjau kembali legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Audit investigasi terhadap kepemilikan lahan sudah sangat mendesak. Dengan adanya audit investigasi ini maka dapat menelusuri apakah HGU dan INLOK perusahaan sawit diperoleh secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seringkali, masalah muncul karena proses perizinan yang tidak transparan atau dugaan pelanggaran hukum. Audit ini bisa menjadi alat untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan terkait lainnya. Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.

Semua kabupaten di kakbar ini terjadi konflik terhadap kepemilikan lahan sebagian besar dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal. Perusahaan sering kali mengklaim lahan yang secara turun-temurun sudah dimiliki atau digarap oleh warga. Audit ini akan membantu memetakan kembali batas-batas lahan secara akurat dan menentukan siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. Dengan data yang jelas, penyelesaian konflik bisa dilakukan dengan lebih adil dan transparan.

Masyarakat yg lahannya diambil untuk perkebun sawit sering dijanjikan kebun plasma sebagai bentuk kompensasi. Namun, implementasinya banyak yang tidak jelas. Laporan menunjukkan bahwa banyak kebun plasma yang tidak kunjung terealisasi, tidak sesuai dengan janji, atau pengelolaannya tidak transparan, sehingga tidak memberikan manfaat yang layak bagi masyarakat. Audit investigasi akan memeriksa sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka terkait kebun plasma. Ini dapat memastikan hak-hak warga terpenuhi dan menentukan langkah pemerintah atas ketidak jelasan keberadaan kebun plasma yg menjadi hak masyrakat.

Selain konflik dengan masyarakat, ada juga masalah tanah yang terlantar atau tidak produktif di dalam HGU perusahaan. Berdasarkan UUPA, tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya oleh negara untuk didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, sesuai dengan prinsip land reform. Audit investigasi akan mengidentifikasi tanah-tanah terlantar ini dan membuka jalan bagi redistribusi kepada petani atau masyarakat yang layak.
​Secara keseluruhan, audit investigasi bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan langkah krusial untuk menegakkan keadilan agraria, melindungi hak-hak masyarakat desa, dan memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Kalimantan Barat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Namun sangat kita sesalkan belum ada upaya nyata dari para bupati untuk menyelesaikan persoalan lahan di Kalbar ini. Padahal sangat jelas bahwa persoaalan lahan adalah salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat desa. Meskipun banyak kasus konflik agraria yang meresahkan, tindakan pemerintah daerah sering kali terkesan lambat atau bahkan tidak hadir sama sekali

Meskipun masyarakat sering mengeluhkan masalah ini, bahkan tidak sedikit warga desa di kriminalisasi karena mereka mempertahankan hak mereka namun para bupati hanya dian seolah olah tidak tahu jeritan warta desa pungkas DR Herman Hopi Munawar.(Tim redaksi)

Editor Jul