Kayong Utara-kalimantan Barat Salah satu oknum kepala Desa sutera yang Diduga kuat hobi nyabu dan sering kali melakukan sex Bebas 25-juni-2025.
Prilaku serta perbuatan tidak terpuji dan sangat memalukan yang dilakukan salah satu oknum aktif yang posisi sekarang masih menjabat menjadi kepala Desa didesa sutera di Kabupaten kayong utara KKU.
Berdasarkan informasi dari beberapa wanita penghibur yang pernah bekerja disalah satu kafe ditempat hiburan malam yang tidak Mao menyebutkan nama’nya mengatakan kepada Awak media,jika oknum kepala desa Sutera yang ber’inisial (RE alias eef) yang masih aktif disalah satu desa yang ada dikabupaten kayong utara (KKU) terbilang sudah cukup lama mengkonsumsi narkotika Jenis sabu-sabu dan sering kali melakukan sex Bebas dengan Beberapa wanita mulai dari yang bekerja ditempat hiburan malam dan lain”nya.
Pada saat diconfirmasi beberapa sumber juga menerangkan jika oknum kepala desa sutera yang ber’inisial (RE alias Eef) setiap kali turun Ketapang dan pergi keluar kota,,setiap kali bepergian menginap Mao itu dihotel losmen kost” yang ada Dikabupaten Ketapang Maupun jika bepergian keluar daerah.dan setiap kali menginap selalu membawa narkotika jenis sabu-sabu dan jika tidak ada dia cari penjual atau pengedarnya untuk beli barang haram tersebut untuk di’komsusi Ujar’nya.
Selain dari itu si kades setelah mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu barulah melakukan hubungan sex bebas jika yang bersangkutan membawa Atau ditemani pasangan kencan’nya,dan hampir rata” Sasaran oknum kades tersebut hampir Rata” wanita penghibur yang bekerja ditempat hiburan malam seperti kafe tempat karaoke maupun wanita” lain”nya yang ada diluar sana.
Berdasarkan informasi keterangan dari beberapa sumber yang tidak mao menyebutkan nama’nya,jika oknum kades yang ber’inisial (RE alias Eef) terkenal cukup licik dan licin dalam melakukan aksi bejat’nya dan sangat pandai sekali dalam memilih sasaran untuk pasangan kencannya,,setiap kali konsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan selalu cari teman kencan atau sosok wanita untuk mendampingi’nya dan terkadang pula ada juga yang hobi komsusmi Sabu baru setelah itu dia baru melakukan sex Bebas dengan pasangan kencan’nya mulai dikost” losmen maupun dihotel yang ada dikabupaten ketapang maupun diluar ketapang,,aksi bejat yang dilakukan oknum kades ini terbilang sudah cukup sekian lama ungkap keterangan dan informasi dari beberapa Sumber yang tidak mao menyebutkan nama nya kepada Tim Awak media.
Selain dari itu Hal bejat yang dilakukan oknum kades yang ber’inisial (RE alias Eef) ini,,justru Sangat memalukan bukan nya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun dengan prilaku” yang seperti ini tidak boleh dibiarkan Pihak inspektorat serta pemerintah dinas (PEMDA) kabupaten kayong utara harus segera turun tangan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengkroscek dengan melakukan pemeriksa’an tes urin maupun cek darah jika kedapatan positif pemakai harus segera diambil tindakan tegas dengan melakukan Berupa pemecatan serta Harus dilakukan proses secara hukum yang berlaku.
Beberapa bulan sebelum berita ini diterbitkan,,Karena si oknum kades tadi setiap kali Mao komsusmi narkotika jenis sabu-sabu sering kali melakukan diluar wilayah kab.kayong Utara (KKU) tim Awak media sudah melakukan kordinasi terkait kasus ini berdasarkan informasi” dari beberapa Sumber,, dengan pihak kepolisian yang ada dipolres Ketapang maupun yang ada diluar ketapang,,untuk mengkroscek atau memonitor oknum kades tersebut dengan meng’iformasikan di’beberapa tempat yang sering dia kunjungi menginap atau bermalam seperti lomsen,hotel,serta kost” yang biasa (RE Alias Eef) jadikan tempat ajang pesta narkoba dan sex Bebas dengan beberapa pasangan Kencan’nya dan sudah pernah dilakukan pengintaian dari pihak jajaran kepolisian Polres Ketapang untuk memonitor oknum tersebut namun yang bersangkutan Terbilang cukup Licik dan licin dalam melakukan setiap aksi” bejat’nya.
undang-undang narkoba (UU) Bagi Pejabat Publik yang terlibat Penyalah guna’an Narkoba,undang-undang Narkotika (UUD) No.35 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana yang berlaku untuk semua warga negara,termasuk para pejabat.
undang-undang (UUD) Narkotika juga mengatur kewajiban bagi setiap orang,untuk melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahui,termasuk jika melibatkan seorang pejabat.dengan demikian,pejabat publik yang terlibat dalam penyalahguna’an Narkoba tidak akan mendapatkan perlakuan Khusus dan tetap akan dikenakan sanksi Hukum sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) yang berlaku.
Bagi Pemakai/Pengguna Narkoba di indonesia,dapat dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang megatur Hukuman Bagi penyalahguna untuk diri sendiri.jika terbukti bersalah,pengguna Narkoba Pasal yang Relevan:
1.Dalam pasal 127 yang mengatur Tentang penyalah guna narkotika untuk diri sendiri,serta pasal 111,112,114,dan lain”nya yang mengatur tentang kepemilikan,penyalah guna’an,dan peredaran gelap Narkotika.
Pejabat yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi Penjara dan denda,serta sanksi Atministratip berupa pemecatan dari jabatannya.
2.selain dari itu dalam pasal 132 ayat (1) yang mengatur pidana Bagi pelaku Tindak pidana Narkotika yang bekerjasama atau turut ikut serta dalam kegiatan tersebut:
Jika terbukti seorang Pejabat yang melakukan itu selain berupa sanksi atministratip berupa pemecatan dan Bisa dipidana paling lama 4.tahun.
Mohon kepada Pemerintah Dinas Kabupaten Kayong Utara (KKU) (Pemda) dan instansi” terkait untuk segera mengkroscek dalam Megambil langkah” pemeriksa’an dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat. serta mohon kepada (APH) aparat penegak hukum untuk mengkroscek memonitor terhadap oknum kades yang ber’insial (RE alias Eef) Jika benar terbukti agar segera dilakukan tindakan tegas dan Dilakukan Proses secara hukum yang berlaku Karena aksi” bejat yang dilakukan sang kades ini terbilang cukup licik dan licin pungkasnya.
Redaksi Media juga membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini,sesuai dengan peraturan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbuka’an informasi publik serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan
EDITOR:KUSJAYA







