BREAKINGNEWS

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari Jum’at (30/12).

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak.

Apa saja ya, #SobatSetneg? Yuk
simak selengkapnya.

Informasi selengkapnya kunjungi www.setneg.go.id

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja,Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global Kebutuhan mendesak pemerintah untuk mengantisipasi terhadap kondisi global khususnya terkait dengan ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang menyebabkan krisis pangan, energi dan keuangan di sejumlah negara.

Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

Terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum.

Red_A.H