JAKARTA
Bareskrim Polri resmi menahan tiga jenderal polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ketiga jenderal tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sejauh ini hanya tiga jenderal yang ditahan, bukan empat seperti yang marak beredar di media sosial.

Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan penyadapan tersebut dilakukan secara tidak prosedural menggunakan perangkat pemantau komunikasi di luar kedinasan yang sah.
Kasus ini mencakup pelanggaran serius berupa dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap nomor telepon milik Presiden RI, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga lembaga swadaya masyarakat. Saat ini, ketiga jenderal polisi tersebut telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.







