PONTIANAK-Kalimantan Barat-Dugaan korupsi kasus Dana BOK yang terjadi dipuskesmas sukadana Kayong Utara (KKU) yang mana melibatkan oknum aktif dari kepolisian jadi sorotan masyarakat serta jadi perbicangan Publik Rabu-26-Agustus-2026.
Berkaitan dengan kasus ini,Pelapor juga sekaligus merupakan awak media dari Bintang Bahyangkara Indonesia (Binkari) mendatangi Unit Paminal Polda Kalbar,Unit Sitkrimum dan Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan atau tindak lanjut dari laporan pelapor terkait adanya Memberikan Keterangan palsu dan pencemaran nama baik pelapor di Unit Paminal polda Kalbar untuk laporan Kode Etik Profesi Polri,Untuk Pidananya juga sudah dilaporkan di Unit Ditkrimum Polda Kalbar serta dilaporkan juga terkait kasus tipikornya di unit Ditkrimsus Polda Kalbar.
Dari hasil Komfirmasi pada hari ini Rabu tanggal 26 Agustus 2026 di unit Paminal Propam Polda Kalbar pelapor sudah menerima surat Sp2Hp nya dan juga sudah dilakukan pemeriksan kepada Ipda Z oleh penyidik unit Paminal Propam Polda Kalbar Ungkap Aipda Yoga yang merupakan dari salah satu anggota Paminal Propam Polda Kalbar.
Hasil Komfirmasi pelapor hari rabu tanggal 26 Agustus 2016, di Unit DitKrimum Polda Kalbar terkait terbitnya surat Sp2Hp mendapat jawaban dan akan dilakukan pemeriksan lanjut kepada saksi-saksi minggu depan oleh unit DitKrimum Polda Kalbar,sementar laporan Pengaduan terkait kasus dana BOK Puskesmas Sukadana di unit DitKrimsus Polda Kalbar sampai saat ini belum ada jawaban.
Hasil atau keterangan yang di terima pelapor (Rusmianto) saat melakukan Comfirmasi langsung ke unit Paminal Polda Kalbar dan unit Ditkrimum Polda Kalbar menjelaskan bahwa untuk Sp2Hp nya terkait laporan pengaduan tersebut diatas sudah di terbitkan dan juga sudah di sampaikan kepada kuasa hukum pelapor Pak Yohanes Nenes,S.H. dan kemudian juga melakukan Comfirmasi ke unit Ditkrmsus Polda Kalbar terkait laporan yang sudah dilaporkan ke Unit Ditkrimsus yang berkaitan dengan kasus Tipikor UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara,namun belum ada mendapat jawaban atau tanggapan dari unit Ditkrimsus polda kalbar yang menanganinya ujarnya.
Kornologi Awal Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana:
Pada bulan febuari 2025 kasus dana Bok Puskesmas Sukadana viral di media Borneotribun.com yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan anggaran dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana sebesar 7 % yang mana dalam pemberitaan tersebut merupakan keterangan langsung dari Ibu Kapus Puskesmas Sukadana Drg Rahutami Suci Rahyu dengan salah satu awak media, dan pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk diberikan kepada pegawai puskesmas yang membantu membuat SPJ kegiatan pegawai puskesmas yang melaksanakan kegiatan dilapangan seperti kegiatan Pos Yandu dll.
Berjalannya waktu kasus dana BOK UPTD Puskesmas sukadana semakin menjadi panas dan viral serta kasus tersebut juga sempat viral di akun Instagram dan TikTok “Kayong Utara Keras” sehingga dari unit paminal Polda Kalbar yang di pimpin oleh (Ipda Sodikin) dan tiga rekan lainnya turun di wilayah polres kayong utara untuk melakukan pemeriksaan kepada Kanit Tipikor dan unit tipikor polres kayong utara, kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada para pegawai puskesmas pemegang program yang sudah dilakukan pemeriksaan dari unit Tipikor polres kayong utara,lanjut hari keduanya unit Paminal Polda Kalbar ada melakukan pemerimsaan kepada Ibu Kapus Puskesmas Sukadana Drg Rahutami Suci Rahayu dan kepada Bendahara Keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep di Villa Bukit Paouh atau penginapan Bukit Paoh.
Pada saat itu juga pelapor sempat menghubungi Kbo Satreskrim Polres Kayong Utara Ipda Muhamad Iqbal,S.H melalui Via Chat Watssap,menanyakan tempat pemeriksaan unit Paminal polda kalimantan barat tersebut dan dijawab oleh Ipda Muhamad Iqbal,S.H mungkin di penginapan Villa Bukit Air Pauoh Bg,dan pelapor menanyakan lagi ko kenapa di lakukan pemeriksaan disana,jawab Ipda Muhamad Iqbal,S.H “mungkin mencari tempat yang agak tenang supaya pemeriksaan tersebut tidak tergangu”.
Setelah itu pelapor menuju ke Villa Bukit Air Paoh atau penginapan air paoh setibanya disana benar adanya pemeriksaan yang dilakukan unit paminal polda kalbar kepada kepala puskesmas sukadana Drg Rahutami Suci Rahayu dan kepada bendahara keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep yang merupakan salah satu Ibu Bahyangkari Polres Ketapang polda kalbar,saat itu Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep di periksa oleh penyidik unit paminal polda kalbar an Aipda Yoga,saat itu juga pelapor(Pak Rusmianto) mengambil video dan foto terkait pemeriksaan tersebu,setelah itu pelapor turun dari mobil dan menuju ruang repsionis dan disitu ada salah satu anggota paminal polda kalbar yang sedang duduk,setelah itu pelapor didatangi oleh unit paminal polda kalbar langsung membentak kamu ada gambil foto dan video ya,mana hp nya dan kemudian hp pelapor diambil dan di cek benar ada video dan foto saat unit paminal melakukan pemeriksaan di Villa Bukit Paoh yang ada di kecamatan sukadana.
Setelah itu Pelapor (Pak Rusmianto) dibawa ke polres di ruangan kasi propam polres kayong utara polda kalbar untuk diperiksa dan diminta keterangan terkait pengambilan video dan foto tersebut,sesampainya di ruangan kasi propam polres kayong utara pelapor (Pak Rusmianto) duduk di ruangan dengan berhadapan dengan salah satu penyidik unit paminal polda kalbar dan menawarkan segelas kopi namun pelapor tidak meminum kopi tersebut,sehingga selang beberapa menit pelapor langsung dilakukan tes urine oleh unit paminal polda kalbar namun hasil dari tes urine tersebut negatip (tidak ada mengkonsumsi narkoba),setelah itu pelapor dilakukan pemeriksaan dengan waktu pemeriksaan kurang lebih sekitar satu jam,dalam pemeriksaan pelapor juga sempat ditanyakan terkait apakah ada menerima uang dari pak zaidin selaku awak media dari Borneotribun.com namun pelapor menjawab tidak ada,pertanyaan ini sempat dilontarkan tiga kali oleh Pimpinan unit paminal Ipda Sodikin saat itu dan meminta untuk mengakui namun pelapor tetap menjawab tidak ada menerima atau meminta uang kepada zaidin.
Pada bulan Desember 2025 ada surat pangilan klarifikasi dari unit paminal polda kalbar kepada pak rusmianto yang dikirim PDF Via Watssap kepada Propam Polres Kayong utara,dan pelapor mengikuti pemeriksaan tersebut di unit paminal polda kalbar dan saat itu juga masih ditanyakan oleh penyidik paminal (Aipda Yoga),bahwa pelapor ada menerima duit dari Zaidin namun dibantah oleh pelapor karena pelapor tidak ada menerima duit dari zaidin.
Selesai pemeriksaan pelapor sempat menanyakan terkait Hp yang disita oleh unit paminal polda kalbar,dijelaskan hp nya dikembalikan setelah selesai gelar perkara.
Pada bulan desember 2025 tanggal 15 pelapor menerima surat pangilan lagi dari unit Walprop polda kalbar untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan viralnya kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana di medsos serta tetkait pengambilan foto dan video pada saat unit paminal polda kalbar melakukan pemeriksaan kepada Drg Rahutami Suci Rahayu (Kapus Sukadana) dan Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep (Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana) di Villa Bukit Paoh atau penginapan bukit paoh.
Dalam pemeriksaan dari unit paminal polda kalbar dan unit Walprop polda kalbar pelapor di kenakan ke kode etik polri yang di katagorikan membeberkan pemeriksaan kepolisian di publik,memberikan keterangan bohong (Hoax) di publik,mencorengkan nama baik intitusi polri serta merupakan perbuatan tercela.
Selang berapa waktu pelapor (Pak Rusmianto) di pangil lagi ke polda kalbar untuk melakukan pemeriksaan tambahan ke unit Walprop Propam Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan tambahan,yang mana saat itu belum diketahui terkait perkara apa,setelah sampai di ruangan Kasubnit Walprop Propam Polda Kalbar,Pelapor diperiksa oleh Aipda Agus Siswanto yang merupakan penyidik di Unit Walprop Propam Polda Kalbar dan mengeluarkan sebuah handpone (HP) kemudian dibuka dan diperlihatakan sebuah Video yang berdurasi kurang lebih 30 menit yang mana dalam video tersebut jelas sekali IPDA ZAENAL,S.H bertemu dengan Sodara Zaidin di rumah dinas kepolisian di ketapang yang merupakan tempat tinggal IPDA ZAENAL,S.H, dalam Video tersebut adanya perbincangan yang dilakukan oleh IPDA ZAENAL,S.H sama saodara Zaidin dan juga IPDA ZAENAL,S.H memberikan uang / duit sebanyak sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000,-) kepada Saodara Zaidin, percakapan Saodara Zaidin dan IPDA ZAENAL,S.H dalam video ini jelas adanya mencatut nama baik pelapor (Pak Rusmianto) dengan nada bahasa dari saodara Zaidin bahwa sebagian dana ini akan saya serahkan ke pada Bg Rusmianto.
sehingga atas dasar video ini IPDA ZAENAL,S.H membuat laporan dan juga melaporkan pelapor(Pak Rusmianto) kepada penyidik unit Walprop Propam Polda Kalbar sehingga dikenakan kasus kode etik propesi polri dan sampai dengan persidangan kode etik polri dengan keputusan yang di terbitkan oleh polda kalimantan barat putusan “PTDH” terangnya.
Kemudian adapun Kornologis dari Persidangan dan Pemeriksaan Saksi dalam kasus kode etik polri pelapor (Pak Rusmianto) sebagai berikut :
1.Dalam persidangan terduga pelangar dan saksi di ruangan kode etik polri di lantai dua unit propam polda kalbar,terlapor di duga memberitakan berita bohong (Hoax), serta mencemarkan nama baik institusi polri, perbuatan tercela serta ada indikasi dengan viralnya kasus dana bok puskesmas tersebut di medsos untuk mencari keuntungan pribadi atau mencari uang.
2.Keterangan dari Saksi Kepala Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Drg Rahutami Suci Rahayu saat di tanya oleh ketua komisi sidang kode etik polri terkait sejak kapan adanya anggaran dana Bok tersebut,dan dijawab oleh Drg Rahutami Suci Rahyu bahwa kegiatan dana Bok puskesmas sukadana dari tahun 2020 s/d tahun 2025,dan juga menjelaskan adanya pemotongan 7% dari anggaran dana Bok tersebut.
3.Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep yang juga merupakan Ibu Bahyangkari dari Ipda Zaenal,S.H saat ditanya oleh perangkat sidang komisi kode etik polri terkait adanya pemindahan anggaran dana Bok puskesmas sukadana yang ada dalam rekening tabungan pegawai puskesmas kepada rekening pribadi suaminya bpk zaenal (IPDA ZAENAL,S.H) melalui transfer dan mengakui adanya terjadi transaksi tersebut.
4.Dalam persidangan Kode etik polri Wakil ketua sidang kode etik profesi polri AKBP Bibit menjelaskan di depan persidangan bahwa istrinya Ipda Zaenal,S.H (Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep) melakukan transaksi pemindahan dana Bok puskesmas sukadana dari rekening pegawai puskesmas sukadana ke rekening pribadi suaminya Bpk Zaenal/Ipda Zaenal serta kerekening pribadinya Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep adalah melangar hukum (adanya kasus pencucian uang /TPPU).
5.Dalam sidang kode etik propesi polri juga IPDA ZAENAL,S.H menjelaskan di muka sidang bahwa Video yang berdurasi kurang lebih 30 menit terkait pertemuan dan penyerah duit dari Ipda Zaenal,S.H kepada Saodara Zaidin tersebut diambil secara diam-diam oleh Ipda Zaenal,S.H dan kemudian Video tersebut di serahkan kepada penyidik Walprop Propam Polda Kalbar Aipda Agus Siswanto.
Fakta Konkrit dilapangan :
Berdasarkan analisa dari keterangan sumber bahwa dalam penindakan kasus perkara dana BOK Puskesmas Sukadana yang berujung ke Kode Etik Propesi Polri sampai dengan adanya pemecatan ,merupakan penegakan hukum sepihak juga pemeriksaan yang dilakuakan oleh unit paminal propam polda kalbar dan pemeriksaan di unit Walprop Propam Polda Kalbar serta sampai persidangan kode etik propesi polri tidak berimbang,karena dilakukan pemeriksaan sepihak serta penegakan hukum sepihak yang mana dalam kasus dana BOK Puskesmas sukadana diatas sudah jelas di sini adanya kerugian negara,ada pelaku kejahatan dan juga adanya keterlibatan oleh oknum anggota polri berpangat perwira (Ipda Zaenal,S.H) dalam aliran kasus dana BOK puskesmas sukadana tersebut.
Bukti – Bukti Otentik di Lapangan :
1.Adanya hasil print aout rekening koran Bank BNI milik seluruh pegawai puskesmas sukadana yang mana jelas bbanyaknya aliran dana Bok puskesmas sukadana yang masuk yang dilakukan oleh Bendahara keuangan puskesmas sukadana Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep melalu transfer dari rekening induk puskesmas sukdana.
2.Adanya pemalsuan tanda tangan surat kuasa oleh bendahara keuangan puskesmas sukadana (Ibu Triyani Putriyansah,Amd.Kep dalam pengambilan dana secara tunai dari buku tabungan pegawai puskesmas sukadana dengan kode “CSH WDL”.
3.Adanya pemalsuan tandatangan SPJ dalam kegiatan pos yandu yang dilaksanakan oleh pegawai puskesmas sukadana,kegiatan pos yandu 50 kali namun SPJ cuma dibuatkan untuk emapat orang aja dengan nama yang sama.
5.Adanya pemalsuan data makan ketringan dilingkungan puskesmas sukadana yang dilakukan oleh bendahara puskesmas sukadana dengan mengatasnamakan nama pegawai puskesmas untuk pelaporan pertangung jawabannya sementara yang nama digunakan tidak memiliki ruko dan warung makan,jelas disini adanya laporan piktip,pemalsuan nama rumah makan,cap serta nota rumah makan.
6.Adanya penerbitan atau pengeluaran surat kuasa bermatrai oleh bagian management(Ibu Triyani Putriansayah,Amd.Kep) puskesmas sukadana untuk seluruh pegawai puskesmas sukadana yang mana dalam surat kuasa tersebut memberatkan yang memberi kuasa juga adanya pemalsuan dokumen karena dalam surat kuasa tersebut jelas tahun 2023,namun surat kuasa diserahkan kepada seluruh pegawai puskesmas sukadana di bulan maret 2025.
7.Adanya pemeriksaan siluman dari unit Paminal Propam polda kalbar kepada kapus dan bendahara puskesmas sukadana di Villa Bukit Paoh atau penginapan Bukit Paoh yang di pimpin oleh Ipda Sodikin.
8.Adanya pertemuan siluman yang dilakukan oleh Ipda Zaenal,S.H dengan beberapa Pewira Polisi dari Polres Kayong Utara dan Polres Ketapang Polda Kalbar di Hotel Grand Zuri terkait membahas kasus dana bok puskesmas sukadana untuk menutupi agar tidak terbuka kepada publik.
9.Adanya pertemuan siluman yang dilakukan oleh Ipda Zaenal,S.H dengan Saodara Zaidin di rumah dinas Polri Ipda Zaenal,S.H di ketapangan terkait penyerahan duit sebesar sepuluh juta rupiah kepada Saodara Zaidin untuk tek down berita kasus dana BOK di media Borneotribun.com.
10.Print aout rekening koran pegawai puskesmas sukadana juga sudah di berikan oleh pelapor kepada beberapa perwira di polres kayong utara juga yang ada di polda kalbar.
11.Adanya Pengambilan dana BOK Puskesmas Sukadana mengunakan ATM pegawai Puskesmas Sukadana di “SECAPA POLRI” yang mana saat itu Ipda Zaenal,S.H masih dalam rangka mengikuti sekolah perwira.
12.Dari hasil komfirmasi kepada salah satu oknum pegawai puskesmas sukadana dan dari hasil percakapan bendahara keuangan puskesmas sukadana di Watssap grup puskesmas bahwa anggaran dana BOK ditahun 2020 sampai tahun 2025 dipotong sebesar 10 persen,setelah kasus ini viral di media sosial barulah pemotongan anggaran dana BOK tersebut berubah menjadi 7,5 persen.
Tuntutan :
1.Agar dalam perkara diatas untuk dibuka kembali kasusnya dari awal serta dilakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai puskesmas sukadana yang mendapat aliran dana BOK tersebut,sesuai yang pernah disampaikan oleh pegawai puskesmas sukadana meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh biar menjadi terang menerang.
2.lakukan pemeriksaan secara menditil kepada Kapus,Bendahara dan kepada Ipda Zaenal,S.H terkait adanya aliran dana BOK di rekening pribadinya.
3.Agar dilakukan pemeriksaan kepada unit paminal propam polda kalbar,unit Walprop Propam polda kalbar sampai kepada panitia sidang komisi kode etik propesi polri yang ada di polda kalbar,karena adanya upaya penegakan hukum sepihak dan pemeriksaan sepihak yang dilakukan.
Sebelum di turunkan berita ini publik menyoroti dan meminta agar kapada pimpinan intansi terkait :
1.Kapolri RI
2.Kapolda Kalbar
3.Irwasum Mabes Polri
4.Divisi Propam Mabes Polri
5.Kajari Ketapang
6.Kajati Pontianak
7.Kompolnas Republik Indonesia
8.Komnas Ham Republik Indonesia
9.Komisi 3 DPR RI
10.BPK RI
Untuk melakukan pemeriksaan dan menurunkan tim audit menyeluruh terkait kasus dana BOK Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat yang sudah kita ketahui adanya kerugian negara dari hasil audit Inspektorat pemerintah kayong utara dengan nominal empat ratus juta lebih,serta lakukan pemeriksaan menyeluruh kepada oknum – oknum yang terlibat dalam kasus dana BOK serta yang terlibat dalam kasus pemeriksaan Pak Rusmianto terkait Viralnya kasus dana BOK puskesmas sukadana tersebut di medsos.
undang undang tipikor terbaru +1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara formal masih menjadi acuan utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hingga saat ini, belum ada undang-undang baru yang secara khusus mencabut dan menggantikan UU Tipikor secara utuh. Namun, lanskap hukum tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami penyesuaian besar dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Status Hukum dan Integrasi ke KUHP BaruKodifikasi Pasal Korupsi: Sebagian delik korupsi seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, dan gratifikasi telah diintegrasikan dan dikodifikasi ulang ke dalam Buku Kedua KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.Pasal 603 KUHP Baru: Mengadopsi semangat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.Undang-Undang Penyesuaian Pidana: Ketentuan pidana dalam UU Tipikor dan KUHP juga disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Hingga saat ini, di Indonesia tidak ada Undang-Undang Pers yang baru. Peraturan yang berlaku dan menjadi acuan utama hukum pers nasional adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada 23 September 1999.Poin Penting UU Nomor 40 Tahun 1999Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4).Tanpa Sensor: Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.Hak Jawab dan Hak Tolak: Pers wajib melayani hak jawab dan hak tolak bagi pihak yang dirugikan.Perlindungan Hukum: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya (Pasal 8).Dewan Pers: Dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengawas pelaksanaan dan tetap menjunjung tinggi tentang Kode Etik Profesi Jurnalistik (Pasal 15) ungkap Rusmianto dalam keterangan Resminya menyampaikan kepada badan publik.
Sumber:AIPTU Rusmianto Polisi jujur yang mengungkap tindak pidana kejahatan/ Mantan anggota Polri yang Dipecat/PTDH secara sepihak
Redaksi:Tim







