PERANK dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan pengampunan yang berpotensi menghapus atau

melemahkan pertanggungjawaban hukum bagi para koruptor.

PERANK tidak mengenal toleransi terhadap korupsi. Korupsi bukan sekadar kesalahan biasa.

UU PENGAMPUNAN DAMAI Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan dapat merampas hak masyarakat serta menghambat pembangunan bangsa.

PERANK berdiri bersama rakyat untuk menegakkan kejujuran, keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.
Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan jadikan kekuasaan sebagai tempat berlindung. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng. Jangan biarkan uang membeli keadilan.

PERANK tidak mencari musuh dan tidak membenci siapa pun. PERANK melawan perbuatan korupsi karena mencintai rakyat dan negeri ini.

Tetap tegak melawan korupsi.
Tetap berani menyuarakan kebenaran.
Karena negara yang bersih hanya dapat diwujudkan ketika rakyat berani menolak korupsi tanpa kompromi.

BERSATU LAWAN KORUPSI SELAMATKAN NEGERI.