Nanggung – Kabupaten Bogor
Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor,
Penertiban gabungan yang melibatkan Polri, TNI, dan PT Antam ini dilaksanakan selama tiga hari, yang berakhir pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Tim gabungan terdiri atas personel ANTAM Pongkor, Polda Jawa Barat, Pamobvit Polda Jabar, Polres Bogor, Polsek Nanggung, Koramil Nanggung, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perhutanan Sosial Pabangbon, serta anggota Linmas dari Desa Bantarkaret dan Desa Malasari.
Berikut adalah beberapa hasil dan situasi selama penertiban berlangsung petugas gabungan menyita alat penambangan emas ilegal dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para gurandil (penambang liar) seperti mesin bor, genset, hingga blower.
Satgas juga menemukan indikasi pencemaran limbah yang diduga mengandung merkuri yang mengalir ke Sungai Cikaniki.
Area operasi menyasar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Pongkor.
Sebelumnya, kawasan pertambangan ini juga sempat menjadi sorotan pada bulan Januari 2026 akibat insiden nahas yang menelan korban jiwa dari kalangan penambang liar.
Selain berhasil menutup 20 akses menuju tambang ilegal, petugas juga mengamankan 21 gubuk, 17 dudukan gelundung, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai dampak lingkungan di sekitar Sungai Cikaniki, atau ingin informasi tentang upaya pasca- penutupan lokasi tambang ilegal tersebut ikuti youtube onewsTv.







