Sanggau-Kalimantan Barat Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cabang kejaksaan Negeri Sanggau (Kejari) wujudkan perlindungan dan kepastian Identitas Anak (KIA) Rabu-15-Juli-2026.

Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang beralamat JL.Linta s Malindo Entikong Kode Pos 78557 Telp: (0564) 31209 Fax: (021) 31209,,Melalui Kacapjari Sanggau Ibu Dian Nopita S.,H.,M.,H., saat diconfirmasi Awak media mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada hari ini Rabu,
15 Juli 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melaksanakan kegiatan
pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di wilayah setempat. Kegiatan ini
merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum serta
kepastian identitas bagi anak sejak usia dini, khususnya di wilayah perbatasan ujarya.

Kegiatan pembagian KIA ini digagas dan dilaksanakan atas dukungan Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai wujud sinergi antara
institusi Kejaksaan dengan instansi terkait dalam mendorong tertib administrasi kependudukan
bagi anak. Kepemilikan identitas resmi sejak dini dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum lainnya.

Sejak awal perencanaan kegiatan, perhatian utama diarahkan pada kemudahan akses masyarakat,
khususnya keluarga yang anaknya belum memiliki identitas kependudukan yang sah. Seluruh
proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan melibatkan koordinasi aktif
dengan pihak-pihak terkait guna memastikan data anak tercatat secara akurat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Ibu Dian Nopita S.,H.,M.,H., menyampaikan juga bahwa dalam kegiatan ini
merupakan bagian dari peran serta Kejaksaan dalam mendukung perlindungan anak melalui
aspek non-litigasi, khususnya di bidang kepastian hukum atas identitas anak, terlebih bagi anakanak yang berada di wilayah perbatasan negara. “Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi
salah satu bentuk perlindungan awal yang penting, karena identitas yang sah adalah pintu masuk
bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh,” tuturnya.

Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha
Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran
strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan fasilitasi hak-hak masyarakat, termasuk
hak identitas anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kepastian
identitas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan tersebut secara nyata pungkas ibu Dian Nopita S.,H.,M.,H.,dalam keterangan Resminya pada saat diconfirmasi Awak media.

Sumber:Kacapjari Sanggau Ibu Dian Novita S.,H.,M.,H.,

EDITOR:KUSJAYA