Ketapang, Kalimantan Barat-Belasan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) didekat pemukiman atau kawasan lingkungan masyarakat yang terletak di wilayah Dusun serinding desa kelurahan petai patah Kec. Sandai, Kabupaten Ketapang.

Ketapang, Kalimantan Barat-Belasan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) didekat pemukiman atau kawasan lingkungan masyarakat yang terletak di wilayah Dusun serinding desa kelurahan petai patah Kec. Sandai, Kabupaten Ketapang.

Hasil temuan tim investigasi Awak media pada senin-01-Desember 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan didekat Pemukiman Atau lingkungan Masyarakat setempat.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat dari Sandai menuju lokasi Pertambangan Emas ilegal/Peti tersebut kurang lebih 20.menit perjalanan sudah tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat hampir 20 set unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan pemukiman atau perkebunan pertanian kelapa sawit milik masyarakat setempat.

aktivitas PETI di lokasi tersebut dalam hal ini,, Awak media menduga dan yang pastinya dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama didalam melakukan operasi tambang ilegal di wilayah itu dan siapa dibelakang layar yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut….???

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

Apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:

Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:

Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain dari itu Awak media juga sempat menanyakan kepada salah satu warga masyarakat sandai,yang tidak mau menyebutkan namanya ia mengatakan.jika Para cukong Penampung emas hasil dari pertambangan secara ilegal yang ada di kec.sandai sangat banyak sekali, selain dari itu mereka juga ada yang ikut serta menyuplai alat” Mesin untuk Para pekerja tambang mulai dari kec.sandai hingga sampai daerah sayan kec.hulu sungai serta daerah” lain”nya ungkapnya.

Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut Pungkasnya.

Tim:investigasi