Meliau, Kalimantan Barat, Hari Sabtu 8 November 2025 sekira jam 16.00 s/d 18.00 WIB bertempat di jalan Raya Meliau – Bodok Arah Kedondong Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau telah di laksanakan Kegiatan Penertiban Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Meliau.
Dasar pelaksanaan tugas yaitu Surat Perintah Kapolsek Meliau Nomor : Sprint /397/XI/ PAM 3.3/2025, tanggal 8 November 2025 tentang Kegiatan Penertiban Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Meliau.
Kegiatan Penertiban Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Meliau di Pimpin oleh Kapolsek Meliau, AKP SUPARIYANTO, SH beserta 10 orang Personil Polsek Meliau.
Bahwa dari hasil Penertiban Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Meliau yang terjaring Razia 18 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong.
Terhadap para pengendara roda dua yang menjadi temuan, telah di berikan himbauan tentang :
– Aturan dalam berlalu lintas sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
– Agar kendaraan yang menggunakan knalpot Brong di ganti menggunakan knalpot standar
– Agar melengkapi surat- surat kendaraan dan menggunakan helm pada saat menggunakan kendaraan.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, 8/11/2025
(Red Paulus.D)
Editor Jul







