Pontianak, kalbar-Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, dan terkesan pelaku Kejahatan ini kebal hukum. Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius dalam mengungkapkan nya 01-10-2025.

Unsur utama tindak pidana mafia tanah ini yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya. Delik pidana yang biasa dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti SKT, Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lain nya.

Persoalan ini pada Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 (delapan) tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen pertanahan sebagai mana pada pasal 266 KUHP berbunyi,”
Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu dseolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakan
nya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.”

Pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama “barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .” Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan dibidang pertanahan .
Juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi “Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan mempenjualan atau menggadaikan barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.” selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan “Dengan hukuman serupa yaitu dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.”

Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah.
Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau negosiasi dengan koorporasi.
Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di daftarkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis
Oleh karena itu perlu peningkatan dan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah.

Lalu apa yang sulit dalam mengungkap terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas,”Ujar Herman Hopi.

Tim Redaksi

EDITOR:KUSJAYA