Pontianak Selatan, Polda Kalbar – 1 Juni 2025. Unit Lidik Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (37) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban RS (45). Peristiwa ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/V/2025/SPKT/POLSEK PONTIANAK SELATAN/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tertanggal 31 Mei 2025.
Kejadian terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.10 WIB di kawasan Hotel Aston, Jl. Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa RA tengah berada di Jl. Gajah Mada sedang duduk santai di tepi jalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Selatan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, RA kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, RA mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dan kekerasan. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,”tegasnya.(Tim redaksi)
Editor Jul







