Sanggau kalbar, onewsmedia.co.id – Polres Sanggau Menggelar upacara apel gelar pasukan oprasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sanggau Jalan Jed. Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (14/10/2024).
Apel Oprasi Zebra tahun 2024 dengan mengangkat tema “Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya KAMBSELTIBCAR Lantas Yang Aman dan Nyaman di Wilayah Hukum Polres Sanggau”.
Apel Gelar Pasukan Di Pimpin AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, yang di ikuti oleh Wakapolres ,PJU serta personil Polres Sanggau , TNI Kodim 1204/Sanggau, Danki Brimob DANPOM ,Berserta anggota Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar.
Polda Kalbar melalui Kapolres Sanggau, menerangkan permasalahan di bidang lalu lintas saat ini sangat kompleks dan berkembang dengan sangat cepat serta dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan sosial.
Menurut Kapolres “Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan, di mana kepatuhan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, dalam konteks lalu lintas dapat di pahami sebagai urat nadi kehidupan dan sebagai cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas,”terangnya.
Di jelaskan, Operasi kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Kapuas -2024 di laksanakan selama empat belas (14) hari, di mulai dari tanggal 14 – 27 /10 September/ 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi tersebut adalah operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis di dukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile, dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Polres Sanggau menetapkan dua sasaran prioritas yang di jadikan sasaran penegakan hukum pada operasi Zebra Kapuas -2024 yaitu: pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.
Tujuh sasaran tersebut yakni:
Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol), pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional,
Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Diharapkan operasi Zebra Kapuas tahun 2024 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas,” tutupnya.
Apel gelar pasukan juga ditandai dengan pemasangan pita sebagai tanda operasi di mulai kepada dan di sematkan kepada setiap perwakilan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Red : Basilius