Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar Narkotika yaitu berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di Dua tempat yakni Desa Randau Kecamatan Sandai dan di simpang empat kumai Dusun Entinap Desa Bengaras Kecamatan Laur Kab. Ketapang Propinsi Kalimantan Barat pada hari Senin 22 Juli 2024


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdapat oknum warga yang menjadi pengedar barang haram tersebut di Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Dari hasil Pengungkapan dilakukan pada tempat pertama, diamankan dari saku sdr. GA yakni berupaNarkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 7 kantong Klip dengan Berat 1,00 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP Realmi warna Hitam.
, 1 (satu) Buah Bulat Kecil warna Merah – Biru , 1 (satu) Buah Sendok Sabu , 1 (satu) Buah Bong / Alat Hisap , 1 (satu) Kantong Plastik Klip besar yang didalamnya berisikan kantong Klip, 1 (satu) buah celana pendek warna Coklat . Kemudian dari tempat kedua diamankan dari dompet sdr. AA berupa serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 6 kantong Klip dengan Berat 7,20 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- 1 (satu) Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- 1 (satu) Buah Kaca Panbo,- 1 (satu) Buah Sendok Sabu ,1 (satu) buah Timbangan Digital ,- 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) Buah Kantong Klip besar yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip. ” Ujar Dewa.
“ setelah dilakukan penangkapan, GA dan AA saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai akan terus berupaya memberantas narkotika. Dan saat ini Desa Randau telah menjadi Desa yang bersih dari Narkotika, dan akan disusul.oleh desa lainnya di wilayah hukum Polsek Sandai. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.
Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar pungkas nya.
REPORTER:KUSJAYA







