Pontianak, onewsmedia.co id – Sejumlah elemen mahasiswa yang berdemo di depan kantor Kejati Kalbar di Pontianak pada Senin, 15 Juli 2024, menuntut transparansi kinerja aparat penegak hukum (APH) Kejati Kalbar dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Tim LSM Galaksi bersama IWO Indonesia Kalbar dan media online terus memantau perkembangan kasus ini, yang telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Beredar informasi di tingkat nasional mengenai dugaan intervensi dari mantan petinggi partai politik berinisial “DF” yang diduga berupaya menghambat proses penyidikan. Hal ini disinyalir terkait dengan hubungan dekatnya dengan mantan pejabat di lingkungan Pemda Kalbar yang pernah bernaung di partai yang sama. Hingga saat ini, kasus korupsi dana hibah Mujahidin dilaporkan mandek di Kejati Kalbar meskipun telah masuk tahap penyidikan dan lebih dari 30 orang, termasuk saksi ahli, telah diperiksa.

Tim LSM Galaksi bersama media online IWO Indonesia Kalimantan Barat telah melakukan investigasi mendalam selama beberapa tahun mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin dari Pemda Kalbar, yang sempat menjadi headline berita di berbagai media online lokal maupun nasional.

Kasus dugaan korupsi dana hibah seperti yang terjadi di SMA Swasta Mujahidin bukanlah yang pertama di Indonesia. Mekanisme penyaluran anggaran dana hibah sering kali menjadi sorotan publik karena adanya potensi merugikan keuangan negara apabila tidak dikelola dengan benar. Beberapa peraturan yang mengatur penyaluran dana hibah di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011
  2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 (perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011)
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016(perubahan kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2018 (perubahan ketiga atas Permendagri No. 32 Tahun 2011)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2019 (perubahan kelima atas Permendagri No. 32 Tahun 2011)
  7. Peraturan Gubernur No. 14 Tahun 2019 dan No. 151 Tahun 2021.

Aturan-aturan ini mengatur bahwa bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak berkelanjutan dan selektif untuk melindungi dari risiko sosial. Selain itu, badan dan lembaga yang menerima bantuan harus bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial, serta memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah.

Mantan Gubernur Kalbar, H.Sutarmidji, sempat meminta Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Beliau siap pasang badan untuk kasus SMA Swasta Mujahidin dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah.

Dalam konteks Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setingkat SMA, mayoritas orang tua murid lebih memilih sekolah negeri, sementara SMA Swasta Mujahidin hanya diminati kalangan menengah ke atas karena biaya masuk dan iuran yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa SMA Swasta Mujahidin bersifat komersial, yang berturut-turut menerima dana hibah, bertentangan dengan peraturan yang ada.

Masyarakat Kalbar mengapresiasi penyidik Kejati Kalbar yang telah memeriksa Ketua Yayasan Mujahidin dan pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kalbar menantikan hasil penyidikan kasus ini, khususnya menjelang Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 2024.

Bersambung.

Tim Redaksi