KUBURAYA, onewsmedia.co id – Polemik agraria di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat setelah PT RJP dituding telah menyerobot tanah milik warga. Tuduhan ini disampaikan oleh Dr. Horman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum, yang menyatakan bahwa meskipun laporan telah diajukan oleh masyarakat bertahun-tahun, kasus ini tidak kunjung menemukan kejelasan.(12/07/2024).

PT. RJP dituduh melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin lokasi yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Kubu Raya No. 278 tahun 2009. Menurut masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA, PT RJP telah melakukan penanaman sawit sejak tahun 1998 di atas lahan yang memiliki legalitas jelas milik warga, berdasarkan surat Bupati Tingkat II Pontianak No. 522.11461/IV-BAPEDA tertanggal 25 Oktober 1999.

“Masyarakat telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk Polda Kalimantan Barat, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda penyelesaian,” ungkap Dr. Horman Hofi Munawar. Ia juga menyoroti bahwa bukannya mendapatkan keadilan, warga justru diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen.

Dr. Horman menekankan bahwa aktivitas PT RJP di luar izin lokasi (INLOK) jelas merupakan pelanggaran hukum, khususnya sesuai UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, yang telah direvisi dengan PP No. 18 tahun 2021. “Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas di luar HGU dan INLOK, ini adalah tindakan ilegal,” tegasnya.

Meskipun telah dilaporkan, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, terutama Dinas Perkebunan, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Anehnya, tidak ada tindakan apapun dari pemerintah daerah, meski pelanggaran ini sudah sangat jelas,” tambah Dr. Horman.

Warga yang merasa dirugikan terus berjuang mempertahankan hak mereka. Mereka berharap agar Kapolda Kalimantan Barat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Masyarakat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Kami berharap ada keadilan yang berpihak pada kami,” kata salah satu perwakilan warga.

Jika tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, warga mengancam akan mendatangi Polda Kalimantan Barat secara massal untuk menuntut kepastian hukum. “Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk membantu proses hukum yang mengambang ini. Kami hanya ingin hak kami dilindungi,” ujar mereka.

Kasus ini mencerminkan masalah agraria yang masih menjadi momok di berbagai daerah di Indonesia, di mana ketimpangan kekuasaan sering kali mengorbankan hak-hak masyarakat kecil. Diharapkan, perhatian serius dari pihak berwenang dapat mengakhiri polemik ini dan mengembalikan hak warga yang sah.

Ns: Herman Hofi Munawar
Editor/Gugun