Lombok, onewsmedia.co id – Sirkuit International Mandalika di Lombok, yang dibanggakan sebagai proyek strategis nasional dan simbol kemegahan, ternyata menyimpan kisah lain yang tidak terlihat di permukaan. Dibalik kemewahan dan prestise yang disuguhkan, terdapat banyak masyarakat lokal yang masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah mereka yang telah digunakan untuk pembangunan sirkuit tersebut.(7/7).
Kuasa hukum masyarakat Mandalika, Setia Darma Lembaga, Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, mengungkapkan bahwa hingga kini, puluhan warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan sirkuit belum menerima ganti rugi yang layak dari PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dari 57 warga dengan luas lahan 105 hektare, mereka masih memperjuangkan haknya karena tanah mereka diakui oleh PT. ITDC dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL), namun belum ada ganti rugi,” ujar Setia Darma Lembaga, atau yang akrab disapa Ibu Tia, dalam pernyataannya di Lombok, Jumat (5/7/2024) malam.
Ibu Tia menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC. Menurutnya, penggunaan tanah warga tanpa kompensasi yang layak menimbulkan ketidakadilan yang harus segera diselesaikan.
“Saya pernah mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah klien kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan. Jawabannya hanya bahwa lahan tersebut sudah dalam HPL mereka, namun tanpa penjelasan yang memadai,” jelasnya.
Selama tiga tahun terakhir, Ibu Tia bersama tim advokatnya telah berjuang demi mendapatkan keadilan bagi klien mereka. Mereka menuntut agar pemerintah pusat dan kementerian terkait menindaklanjuti masalah ini dengan serius.
“Silahkan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi yang layak harus diberikan. Jika PT. ITDC memiliki HPL dan klien kami mengantongi surat kepemilikan tanah, mari kita buka berkas bersama dan adu data,” tegas Ibu Tia.
Untuk memperkuat perjuangan mereka, LBH Madani Jakarta telah mengajak Dr. Firman Wijaya, staf khusus Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dan Sutan Maizon Rusdi, seorang investigator, untuk melihat langsung situasi di lapangan.
“Tujuan kami mengajak Dr. Firman Wijaya adalah untuk melaporkan dan memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat Mandalika yang belum dibayar tetapi sudah digunakan untuk pembangunan Sirkuit International Mandalika,” jelas Ibu Tia.
Dengan adanya pemberitaan ini, Ibu Tia dan tim advokatnya berharap agar aspirasi mereka didengar oleh pihak-pihak terkait. Mereka menginginkan keadilan dalam bentuk ganti rugi yang layak bagi tanah yang telah digunakan untuk pembangunan sirkuit.
“Kami hanya berharap, adanya aspirasi ini bisa didengar agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan kami dan klien kami yang notabene hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi Sirkuit Mandalika, terdapat banyak keluhan tentang perlakuan intimidatif dan tindakan semena-mena dari manajemen PT. ITDC terhadap warga lokal. Beberapa warga yang memasang spanduk penolakan saat Grand Prix MotoGP berlangsung bahkan ditahan dan dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, tindakan pembongkaran rumah tanpa kompensasi yang layak juga sering terjadi, menambah penderitaan masyarakat lokal yang lahannya digunakan untuk proyek prestisius ini.
(Tim-Liputan)
Editor/Gugun







