Jakarta, onewsmedia.co id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada hari Selasa, 11 Juni 2024, untuk mengambil informasi publik yang telah mereka mohonkan sebelumnya. Informasi yang diminta meliputi salinan dokumen pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, PKN juga telah menerima dokumen informasi publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Data yang diserahkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK tersebut mencakup kontrak pengadaan barang dan jasa serta dokumentasi terkait lainnya.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan BPK dan KPK. “Baik BPK maupun KPK sangat taat dan kami apresiasi. Semua dokumen informasi publik yang kami mohonkan terpenuhi,” ujarnya.
Patar Sihotang menambahkan bahwa ia berharap instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, desa, BUMN, maupun instansi penegak hukum dan pihak swasta yang menggunakan anggaran negara, tidak mempersulit masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik. “KPK dan BPK saja terbuka soal penggunaan anggaran negara, masa kalian bilang rahasia,” tegasnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dapat semakin ditingkatkan, sehingga dapat meminimalisir potensi korupsi dan penyalahgunaan dana publik.
Red/Gugun






