Jakarta , onewsmedia.co id – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh, Ucu Suryana, SE telah mendirikan Federasi Serikat Buruh Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI). Organisasi ini menjadi wadah penting bagi buruh sektor formal dan informal, termasuk petani, nelayan, pedagang kaki lima, serta pekerja industri rumahan.(10/6/2024).
Ucu Suryana menegaskan bahwa LPHBI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui program jaminan sosial dengan membentuk sektor-sektor LPHBI sesuai jenis pekerjaan. Beberapa sektor informal yang menjadi fokus LPHBI mencakup petani, nelayan, pedagang kaki lima, dokter, pengacara, tukang parkir, ojek, sopir, dan kernet.

Didukung oleh dasar hukum yang kuat seperti UU No.13 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2011, PP No.44 Tahun 2015, dan Permenaker No.1 Tahun 2016, LPHBI berkomitmen membantu buruh informal mendapatkan akses jaminan sosial yang layak. Ucu Suryana mengajak masyarakat untuk segera membentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPHBI di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Ucu juga mengajak semua pihak untuk mempelajari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diundangkan pada 19 Oktober 2004 sebagai pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial. UU SJSN mencakup jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia dengan berbagai manfaat yang luas.
UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menjadi landasan hukum bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Sejak reformasi ketatanegaraan pada tahun 1998, paradigma hubungan negara dan warganya telah berubah menjadi lebih berorientasi pada rakyat, di mana rakyat kini berperan aktif dalam menentukan kebijakan publik termasuk penyelenggaraan jaminan sosial. Pemerintah merespons perubahan ini dengan mengundangkan UU SJSN untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
SJSN adalah instrumen negara yang melindungi pendapatan warga negara dari risiko kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, cacat total tetap, atau mencapai usia pensiun bahkan meninggal dunia. Dengan demikian, SJSN memastikan keluarga tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Ucu Suryana dan LPHBI berkomitmen untuk terus berjuang demi kesejahteraan buruh di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Mari kita bersama-sama mendukung program jaminan sosial ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Red/Gugun