Legatisi Memperinci ada Dugaan Penyimpangan Proyek APBD KRR Tahun Anggaran 2023 Senilai 149 Miliar
Kubu Raya, onewsmedia.co id – Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia,Legatisi AKHYANI, BA, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran APBD 2023 di Kabupaten Kubu Raya, yang melibatkan proyek senilai 149 miliar yang belum dibayar dengan jelas.
Menurut AKHYANI, BA,kepada sejumlah awak media Sabtu(11/5/2024)dia mengatakan investigasi mereka telah menemui kepala Dinas PUPR Kubu Raya, Pak Sapriadi, yang mengonfirmasi keterlambatan pembayaran Sejumlah Proyek tanpa penjelasan yang memadai, “Katanya.
“Kami mempertanyakan pengalihan anggaran yang tidak jelas, yang seharusnya dialokasikan untuk proyek-proyek yang telah melalui proses lelang dan memiliki dokumen kontrak yang sah,” kata AKHYANI,
AKHYANI, BA juga menegaskan bahwa pengalihan anggaran seperti ini, tanpa kejelasan yang transparan, dapat melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa Konstruksi yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Dalam perkembangan terbaru, Ah Yani BA menyatakan bahwa Lembaga Anti Korupsi Indonesia akan mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar. Selain itu, Ah Yani BA juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan kepala daerah dalam masalah ini, yang akan menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran di tingkat DPRD Kabupaten Kubu Raya. Ah Yani BA menyerukan agar proses hukum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Pintanya.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran ini, baik di sektor eksekutif maupun legislatif, bertanggung jawab secara hukum.”Tegasnya.
Demi integritas pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Anti Korupsi Indonesia juga berencana untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam pemeriksaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Pungkasnya.
Sementara berita ini di terbitkan pihak pihak terkait maupun Istansi Terkait belum dapat di Hubungi(Tim/Mk)
Red/Gugun







