Proyek Pembangunan Tol Depok Antasari Seksi 3, yang melintasi wilayah Kelurahan Pabuaran Kabupaten Bogor, saat ini sedang dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena proyek Tol Desari Seksi 3.

Bogor , onewsmedia.co id – Pelaksanaan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan di aula kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor oleh Tim KJPP berserta konsultan publik dan berserta pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor dan intansi kementrian PUPR serta pihak LMAN, Senin 30/10/2023.

Hadir pula unsur pemerintahan daerah kabupaten Bogor yang diwakili oleh pihak Kecamatan Bojonggede, dan pihak Kelurahan Pabuaran.

Dalam acara tersebut juga dibahas beberapa tahapan mekanisme pembayaran kepada warga masyarakat yang terkena proyek tol Depok Antasari Seksi 3 tersebut, disampaikan oleh Tim KJPP terkait beberapa hal yang tidak hanya soal pembayaran, namun juga dibahas soal bangunan rumah yang sudah dibayarkan oleh pihak Tol ke warga masyarakat yang terkena proyek tersebut, juga disampaikan bahwa untuk rumah bangunan warga yang sudah dibayar tersebut silakan dilakukan pembongkarannya dilakukan oleh masing – masing warga dan dipersilakan untuk memanfaatkan bangunan – bangunan tersebut jika masih ada matrial bangunan rumah tersebut untuk diambil oleh warga masyarakat yang terkena proyek tol, dan itu masih milik si warga, itu masih kewenangan warga untuk memanfaatkan matrial – matrial bangunan itu untuk dipergunakan lagi oleh mereka.

“Camat Bojong Gede Edy Suwito Sutono. P. AP. Msi. Juga mengatakan terkait bangunan rumah yang terkena proyek Tol Depok Antasari Seksi 3, Ia mengatakan bahwa perlu diketahui oleh warga masyarakat yang terkena proyek Tol Depok Antasari Seksi 3, jika ada oknum – oknum tertentu yang akan menguasai bangunan rumah milik warga, maupun jika ada pungli – pungli fee dari oknum manapun agar melaporkan kepada pak Camat, dan pihak kepolisian melalui Polsek Bojonggede, itu tidak dibenarkan jika ada pungutan apapun kepada warga masyarakat yang terkena proyek Tol tegasnya.

Ditambahkan olehnya, sebab bangunan rumah tersebut masih diperbolehkan untuk diambil dan di memanfaatkan oleh warga yang terkena Tol untuk digunakan kembali di tempat lainnya.

Dan tidak dibenarkan jika ada oknum – oknum tertentu yang akan menguasai bangunan tersebut, jika ada yang melakukan hal tersebut warga yang terkena proyek tol dapat melaporkan ke pihak Tim KJPP Proyek Depok Antasari atau ke pihak Kecamatan dan pihak kepolisian,”ujarnya.

Ia juga berpesaan kepada warga masyarakat yang terkena proyek Tol, agar berhati – hati menggunakan uangnya tersebut, uang yang dari pembayaran proyek Tol, agar diutamakan oleh warganya untuk membeli lagi rumahnya sebagai pengganti dari rumah yang terkena proyek Tol , pesan Camat Bojonggede kepada warga masyarakat Kelurahan Pabuaran.

Red / Gugun