musyawarah luar biasa, atau muslub MTDP, atau majelis inggi dewan Pendiri, akhirnya digelar minggu, tgl.01 Oktober.2023 di kota Serang Banten

Muslub, dengan agenda tunggal, memilih, memutuskan, dan menetapkan, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar, Masa Bhakti dua ribu dua puluh tiga, dua ribu dua puluh delapan, sesuai kewenangan MTDP, sebagaimana ketentuan bab tiga, pasal tujuh, ayat satu dan dua, A D dan A R T, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Akte Pendirian Notaris Tintin Surtini, untuk memusnahkan tragedi dualisme Ormas Laskar Merah Putih, yang telah memecah belah Persatuan dan Kesatuan, keluarga besar Laskar Merah Putih.     Demikian disampaikan Ketua dan Sekretaris MTDP, Hafezul Rahman Awan, dan Panjang Hartawan Tarigan, serta Ketua Umum Mabes, H Adek Erfil Manurung S H, kepada Produser Eksekutif Bintang Tivi, Chairuddin MDK, yang juga Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Minggu, satu Oktober dua ribu dua puluh tiga, di Sekretariat Mabes Laskar Merah Putih, di Kawasan Jatinegara, Jakarta.

Pasca Muslub nanti, sudah tidak ada lagi Mabes Laskar Merah Putih Versi A, atau Versi B, tidak ada.

Hanya akan ada Satu Mabes Laskar Merah Putih, dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, produk Muslub Serang, Banten, tegas Hafezul Rahman Awan.

Menjawab pertanyaan, tentang adanya keinginan, MTDP bukan menggelar Muslub, tetapi Musyawarah dipercepat, mengingat  Masa Bhakti Mabes dua ribu sembilan belas, dua ribu dua puluh empat, hanya tinggal tersisa sekitar satu tahun.

Menurut Hafezur, sepanjang merupakan keinginan bersama, bisa saja Muslub langsung dirubah menjadi Musyawarah dipercepat, tetapi harus diputuskan dalam forum Muslub.

Sementara menurut Ketum, H Adek Erfil Manurung S H, meski Muslub merupakan Pesta Demokrasi MTDP, tetapi duhadiri tidak kurang dari delapan puluh persen Markas Daerah, dari seluruh Provinsi di Indonesia.

Bahkan, tidak sedikit Markas Cabang, yang datang menghadiri. Fenomena itu, akan membuat legalitas Produk Musyawarah MTDP, semakin berbobot, tambah Sekretaris MTDP, Panjang Hartawan Tarigan.

Kamada Bengkulu, Chairuddin MDK, dan Kamada Kalimantan Barat, Jaladri.S H, ketika diminta tanggapan, tentang Putusan Petun, P T Tun, dan Mahkamah Agung, yang memenangkan Arsyad Canu, dalam Sengketa Ahu, dengan Menkum Ham, mengatakan.

Pasca diberhentikan oleh MTDP,  dari Jabatan Ketua Umum Mabes, Arsyad Canu, tidak memiliki legal standing, atau kedudukan hukum, untuk mendapat AhU Ahu dari Kemenkumham, atas nama dia sebagai Ketua Umum.

Red:supli.