Grand launching 1 Desa 100 Pekerja Rentan : Permudah Kades Bersama Unsur Pemdes Dalam Pendataan Masyarakat !
Kalbar , onewsmedia.co id – Pemkab Ketapang bersama penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan melakukan Grand Lounching program 1 Desa 100 pekerja rentan dan sistem transaksi nontunai pada pelaksanaan APBDes di hotel Emerald Borneo Ketapang.
Kegiatan yang merupakan dari komitmen pemkab Kabupaten Ketapang dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja miskin rentan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan SH., M.Sos, Dewan pengawas BP BPJS ketenagakerjaan Aditya Warman Bupati Kubu Raya, H.Muda Mahendrawan.
“Bupati Ketapang di dalam sambutannya mengatakan, jika keberadaan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rentan menyebar ke seluruh Desa di 20 Kecamatan yang ada di kabupaten Ketapang, maka semua daerah tingkat desa itu mempunyai potensi pekerja rentan, dan inilah yang akan mendapatkan perlindungan”, imbuhnya Bupati Ketapang Martin Rantan.
“Pemkab Ketapang sangat mendorong program 1 Desa 100 pekerja rentan, dan diminta kepada semua Desa berkewajiban untuk menjalankan program ini dengan cara mendata masyarakat yang Pekerja Rentan untuk diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan”, imbuhnya kembali.
“Selain itu Pemkab Ketapang juga mendorong pelaksanaan sistem non tunai, pada transaksi APBDes ditingkat pemerintah Desa, dan pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap, kerena terkait beberapa Desa yang belum terjangkau signal internet, sambil belajar sistem non tunai ini cukup baik, sebab setidaknya bisa terselamatkan dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, minimal dapat meminimalisir”, Ujar Bupati Ketapang.
“Sementara kepala BPJS Ketapang Julianto Marpaung mengatakan, program perlindungan 1 Desa 100 pekerja rentan merupakan inisiasi yang telah dibahas sejak lama dan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (inpres) kepada pemerintah daerah untuk mencegah kemiskinan exstrim”, tuturnya.
“Selanjutnya, kalau dari masing-masing Desa bisa memilih 100 orang berstatus pekerja rentan, apabila berisiko dalam kecelakaan kerja, maka akan berdampak kemiskinan baru pihak Desa menuju ekonomi keluarga tsb”, ucapnya lagi.
Lebih lanjut, “diharapkan ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya sebagai jaminan kematian akan mendapatkan santunan 42 juta rupiah”, cetusnya.
Selanjutnya, kualifikasi pekerja yang diberikan jaminan perlindungan yakni berjumlah 22 jenis pekerjaan, namun seseorang tersebut dipilih dari Desa berstatus sebagai pekerja, baik itu petani, nelayan, Penghulu, marbot masjid, dan penjaga malam.
“Adapun Dewan pengawas BP BPJS ketenagakerjaan M.Aditya Warman menuturkan, kala program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan informal ditingkat Desa, dan ini upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya”, pungkasnya.
Pada acara tersebut, dewan pengawas dewan BP BPJS ketenagakerjaan Dr Aditya Marman bersama jajaran BPJS ketenagakerjaan Kalbar dan Ketapang, Bupati Martin Rantan juga menyerahkan secara langsung 6 penerima santunan JKM dan beasiswa kepada beberapa perwakilan ahli waris.
Red