JENDELA INFORMASI

Syafarahman: Peran Jurnalis Wajib Di Lindungi Bukan Di Hakimi

Syafarahman: Peran Jurnalis Wajib Di Lindungi Bukan Di Hakimi

Pontianak , onewsmedia.co id – Viral berita pemukulan seorang jurnalis yang diduga akibat pemberitaan proyek bermasalah oleh keluarga pelaksana proyek di Mempawah, peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, pada hari Jum’at( 01/09/2023).

Syafarahman mengecam pelaku penganiyaan terhadap salah seorang jurnalis di Mempawah yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dan meminta agar Polres Mempawah segera mengusut dan menangkap pelaku. Seyogyanya Jurnalis itu dilindungi bulan sebaliknya malah di aniaya

“Sesama kuli tinta kami mengecam keras dan menyayangkan atas tindakan oknum keluarga pelaksana proyek yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, meminta Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku, dan di berikan sangsi yang seberat beratnya, agar kedepan para kolega kontraktor tidak semena mena dengan jurnalis.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng itu mensinyalir adanya dugaan kong kalikong dalam pelaksana proyek, sehingga takut kedoknya terbongkar kemudian melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap korban yang menjalankan tupoksi sesuai amanat UU No 40 tahun 1999.karna tidak mungkin tidak ada asap jika tidak ada api, jika kontraktor tidak ada kecurangan dalam melaksanakan kegiatan proyeknya tidak mungkin akan ada awak media mendatanginya.

Pasal 3 butir 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian pasal 4 butir 4; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

” Patut kita duga dalam pelaksanaan proyek tersebut ada penyimpangan, maka mereka takut terpublikasi sehingga mereka melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap wartawan. Seorang wartawan atau Jurnalis melaksanakan tugasnya dilindungi UU, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999. Jika tidak ada kesalahan kenapa harus takut, ” terang si anak desa ini.

Syafarahman juga meminta agar dalam pelaksanaan proyek tersebut agar di audit dan diperiksa karena diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

” Kami berharap bukan hanya penganiayaan saya yang di ungkap oleh Polres Mempawah, namun dugaan kecurangan dalam pekerjaan proyek yang coba di investasi awak media yang menjadi korban penganiayaan.

Sebelumnya Redaksi Beritainvestigasi.com mendapat informasi, Seorang wartawan di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dianiaya oleh keluarga pelaksana proyek, peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, pada hari Jum’at( 01/09/2023).

Kronologis kejadian bermula Nuryo Sutomo (korban) selaku wartawan media online antarwaktu.com menjalankan tugas jurnalistik menanyakan papan nama (plang) proyek pekerjaan rabat beton yang diduga tidak dipasang oleh pelaksana. Namun, pihak keluarga pelaksana seakan tidak terima sehingga terjadi intimidasi(penganiayaan).

Atas kejadian itu, Nuryo Sutomo(korban) sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mempawah. Sesuai laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.

Mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 Juta rupiah.

Red/Gugun