ONEWS MEDIA

PONTIANAK | KALBAR

Seiring dengan pertumbuhan pendudukan yang semakin padat, maka persoalan tanah, adalah persoalan yang semakin serius dan harus ada perhatian khusus baik bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Daerah.

Ini tak terlepas Oleh pandangan sala satu kaca mata Hukum, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SP.d,SH,MH,M.Si,MBA,C.Med,CPD.

“Dr.Herman Hofi Munawar, Seiring dengan bertumbuh penduduk yang semakin signifikan, maka Tanah semakin memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam berbagai kehidupan manusia. Baik sebagai tempat membangun rumah pemukiman maupun semakin lokasi pertanian, perkebunan dan industri atau kebutuhan hidup lain nya,” Ucapnya.
Sabtu (08/07/2023) Kepada Tim Awak Media yang tergabung di IWO INDONESIA Kalimantan Barat.

Ia, menyebutkan, sehubungan dengan kondisi tersebut, maka masyarakat dan dunia usaha membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang di kuasai atau di milikinya.

Hal ini di karenakan sering terjadi konflik kepemilikan antar masyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan. Walaupun sudah memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh BPN secara syah namun masih saja terjadi sertifikat ganda. Kalau pemegang sertifikat saja terkadang masih terjadi tumpang tindih atau terjadi sertifikat ganda, hal ini berarti pemegang sertifikat pun belum ada ketenangan kepemilikan atau belum ada kepastian hukum bagi Pemilik nya, Yang punya sertifikat secara sah di keluarkan BPN saja masih terjadi gugat menggugat apalagi yang menguasai lahan dan tidak punya sertifikat sangat besar peluang terjadi konflik kepemilikan.

Padahal kita mengetahui pada pasal 19 (2) UUPA dan pada PP. No. 10 Th 1961 dan dipertegas kembali dengan PP. No. 24 Th. 1997 Bahwa bahwa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat.
Kondisi seperti ini bisa berdampak terhadap kehadiran investor di daerah dan bahkan dapat terjadi konflik sosial.

Namun aneh nya kondisi ini seolah olah tidak mendapatkan respon dari BPN dan Pemerintah Daerah.

“Menurutnya, bahwa terjadinya sertifikat ganda pada dasarnya kesalahan dari BPN., BPN bekerja tidak di dasarkan pada basis data yang kuat baik terhadap tanah yang telah terdaftar maupun yang tidak terdaftar.

Kita berharap BPN segera memperkuat dana, serta membenahi administrasi ke – Warkah – an tanah. Administrasi ke warkah – an yang dilakukan BPN masih sangat penting untuk di benahi, dan perlu ada sanksi hukum pada pihak yang bertanggung jawab atas warkah tanah warga., Warkah merupakan arsip hidup yang perlu terjaga sepanjang masa.

Persoalan warkah adalah persoalan yang sangat penting namun sayang hal ini belum mendapatkan perhatian yang serius dari BPN,” Ungkapnya.

Ketika terjadi konflik agraria BPN selaku cuci tangan. Dalam bentuk menganjurkan agar di gugat di PTUN Selain itu pemda juga terkesan tidak mau tahu dengan konflik yang terjadi dan seolah olah cerita tanah bukan tanggung jawab pemda.

Seharusnya pemda melalui kecamatan, kelurahan atau desa mempunya data lahan di setiap kelurah /desa.

“Dr.Herman Hofi Munawar, menerangkan bahwa Kelurahan atau Desa seharusnya punya data kondisi lahan yang ada di daerahnya, dan Kelurahan harusnya punya data tanah warga yang sudah atau belum bersertifikat dan mendorong warga agar warga memanfaatkan tanah nya dengan baik dan mendorong mendaftarkan tanah atau melakukan sertifikasi atas lahan warga.

Hal-hal sepertinya dan seharus menjadi perhatian oleh BPN maupun pihak Pemda Dalam melakukan Reformasi Agraria., Selain tahun Program Reformasi Agraria, bukan nya tambah meningkat baik, malah justru semakin banyak melahirkan konflik Agraria, jadi apa yang direformasi?,” Pungkasnya.

Red_Muhammad