Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf.
Kubu Raya, KALBAR, onewsmedia.coid – Beberapa Tokoh Masyarakat, pengurus Masjid , pengurus Surau, lembaga pendidikan dan Pengurus RT mendengarkan Pemaparan Berkaitan tentang percepatan sertifikat tanah wakaf kabupaten Kubu raya, pada 12- 06- 2023, Jalan Perintis desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Jainal Abidin, S.HI,. MH Ketua Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) perwakilan Kabupaten Kubu Raya menjelaskan Sosialisasi percepatan sertifikat tanah wakaf kabupaten kubu raya kami mendorong kepada masyarakat yang mempunyai lahan atau tanah wakaf yang belum bersertifikat tanah wakaf untuk segera di buat kan sertifikat tanah wakaf.
Kita genjar lakukan dalam rangka mensosialisasikan karna hampir 70 persen tanah wakaf Kabupaten Kubu Raya belum bersertifikat tanah wakaf.

Kita mendorong agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf yang masih atas nama pribadi yang masih dalam bentuk SPT untuk segera di buat kan sertifikat tanah wakaf.
Kenapa harus di buat kan sertifikat tanah wakaf dalam rangka untuk mengamankan Aset-aset wakaf untuk apa untuk menghindari hal- hal yang kemudian hari.
Banyak sudah persoalan – persoalan seperti tanah- tanah wakaf yang memang
mau di ambil ahli waris , ini kita mencegah agar hal.-hal semacam ini itu tidak terjadi dengan sertifikat wakaf, insa Allah tanah – tanah wakaf yang ada sertifikat aman dan tidak ada yang mencoba untuk mengambil tanah tersebut.
Mumpung pembuatan sertifikat tanah gratis kita mengharapkan nazhir – nazhir yang di tunjuk oleh wakif untuk mengurus percepatan tanah wakaf ini penting dan wajib hukum nya bagi Nazhir – nazhir yang di tunjuk oleh wakif yang tanah nya belum bersertifikat wakaf untuk di buat kan sertifikat wakaf , sekali lagi saye perlu sampaikan , sertifikat tanah yang.di buat kan sertifikat wakaf itu dalam rangka mengamankan aset wakaf supaya kita menghindari hal – hal yang tidak kita ingin kan di kemudian hari .
Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf itu gratis, untuk pemecahan nya klau dia masih dalam bentuk sertifikat hak milik mungkin untuk pemecahan nya ada biaya tersendiri tetapi kalau sertifikat hak milik berubah menjadi sertifikat wakaf itu gratis tidak di pungut biaya, terang ketua.BWI.Kubu raya.
Tampak hadir Budi Sulistia sebagai Angota DPRD Kabupaten Kubu Raya Komisi I, mengatakan berkaitan dengan wakaf ini banyak permasalahan, dan ada beberapa simpel yang lahan wakaf yang tadi nya sudah di bangun, di ambil kembali alih oleh ahli waris.
Kita mendukung kegiatan Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat , informasi ini sangat penting bagi warga yang mewakafkan tanahya, guna mencegah pengambil alihan tanah wakaf kedepannya, dari sekarang kita buat kan sertifikat wakaf, kita ada Badan Wakaf Indonesia.( BWI ) khususnya Kubu raya mempermudah bahkan menjelaskan proses pengurusan tanah wakaf yang bentuknya senifikikan, yang di berikan secara gratis, jelas
Di tempat yang sama salah satu peserta sosialisasi percepatan sertifikat tanah wakaf kabupaten Kubu raya dari sekolah Madrasah yayasan Pendidikan Islam Awaludin dan.sebagai pembina Yayasan Riddatul.Jannah H.samuki,S.Pd.I, berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelamatkan aset – aset tanah wakaf ini, apalagi dengan adanya sosialisasi ini, kami sangat mendukung mudah- mudahan kesadaran para pengurus wakaf lebih sadar lagi, lebih mempercepat untuk menjadikan tanah wakaf itu bisa berbadan hukum atau bersertifikat tanah wakaf hingga kedepannya tidak meninggalkan hal- hal tidak diinginkan oleh Anak cucu kita,” jelas H.Samuki ( run.)
Editor : Gugun