ASN – JANGAN NEKAT MUDIK
DENGAN KENDARAAN DINAS!.
Jika melanggar, anda akan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KASN.RI.
ASN tidak diperkenankan mudik dengan kendaraan dinas ya, #Sobat ASN.
Hal ini juga disampaikan pada Menteri PANRB No. 7/2023 tentang ASN Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Maka dari itu, dihimbau pula kepada PPK agar memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
#ASNBerAKHLAK
#Bangga MelayaniBangsa
Sumber : KASN.RI