MAJENE_SULBAR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat telah menetapkan nilai nominal zakat Fitrah 2023  seberat 3,5 liter beras.

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Nilai nominal zakat fitrah ini sudah  diputuskan dalam rapat oleh pemerintah setempat beberapa waktu lalu.

Dalam keputusan bersama itu bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras atau makana pokok yang dikonsumsi setia hari seberat 3,5 kilogram.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Zakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Majene ,Talha.

Namun bila ingin membayar dalam bentuk uang disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan.

Ia mencontohkan beras mandi atau kepala berkualitas 3,50kg dengan harga Rp 35 ribu.

Beras 42 seberat 3,5 kg dengan nilai Rp 32 ribu, beras Ciliwung atau umum 3,5 kg dengan harga Rp 30 ribu.

Beras merah 3,5 kg dengan nilai Rp 40 ribu, beras jagung atau umbi umbian 3,5 kg seharga Rp 25 .000.

Selain zakat fitrah, pemerintah setempat juga menetap lkan fidyah . Untuk fidyah disyaratkan membayar masing masing dua liter beras.

Selain beras, bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Fidyah sendiri diperuntukkan  perempuan hamil yang khawatir akan kondisi kandungannya, perempuan menyusui ,orangtua sakit dan orangtua renta.

Talha menyampaikan waktu  pembayaran zakat fitrah selama bulan suci ramadhan, sementara fidyah boleh diluar bulan suci Ramadan.

Pembayaran bisa melalui unit pelaksana zakat (UPZ) di kecamatan atau masjid.

red_Surya