Polewali Mandar
Peristiwa dibawa kaburnya kayu hasil pencurian dihutan membuat kejengkelan Kepala seksi pengamanan hutan dari UPTD KPH Mapilli.
Diduga oknum pengusaha pembalakan hutan tersebut membawa kabur mobil yang berisikan kayu hasil pembalakan.
Ini membuat kesal anggota Polhut dari KRPH Wilayah 2, yang kesal diduga atas perbuatan kepala seksinya.
Karena perjuangan penangkapan gagal, adanya pencekalan yang dilakukan pengusaha kayu berinisial (B), dia datang bersama Ahmad Yani, kepala seksi pengamanan hutan dari UPTD KPH Mapilli.
“Wawan Hendrawan, anggota Polhut dari KRPH wilayah 2 telah melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh kepala UPTD KPH Mapilli untuk melakukan operasi di daerah Desa Sattoko Dusun Panjalaan.
Petugas Polhut dari KRPH wilayah 2 mendapat laporan dari warga setempat , pada saat berada di dekat TKP. “Eko Saparianto kepala UPTD KPH Mapilli, membenarkan adanya penangkapan kayu milik pengusaha atas nama (B), pada saat anggota Polhut dari KRPH Wilayah 2 ,
bernama Wawan Hendrawan,
bersama Nirwan sebagai KRPH.
Awak Media, menemuinya dan ia mengatan bahwa saya hanya melaksakan tugas setelah ada surat perintah dari kepala UPTD KPH Mapilli.
Jadi anggota Polhut dari KRPH Wilayah 2 langsung saya perintahkan ke TKP ” ucap Nirwan .
“Wawan Hendrawan anggota Polhut menemukan kayu yang di bongkar dari rakit dan sesaat akan dinaikan ke atas mobil yang ada di pinggir sungai , ada tiga orang yang diduga buru pembalakan kayu hutan, atas nama (A), (K), (I).
Anggota Polhut menanyakan kepada tiga orang tersebut dan menjawab bahwa kami hanya pekerja saja yang disuruh oleh supir mobil yang berinisial (A), untuk menaikkan kayu ke atas mobil truk yang bernopol : DP 8607 QZ, yang diduga kendaraan jenis truk milik pengusaha kayu yang berinisial (B) yang berdomisili di wilayah Wonomulyo.
“Setelah petugas Polhut dari KRPH Wilayah 2 atas,”Wawan Hendrawan melakukan pemeriksaan dokumen izin penebangan kayu, ternyata dokumen yang dimiliknya sudan tidak berlaku, karena sudah melewati batas dari 5 hari masa berlakunya.
Selain itu dokumen sudah lewat berapa bulan masih di pakai untuk mengangkut kayu ungkapnya.
“Wawan Hendrawan anggota Polhut dari KRPH Wilayah 2 mengatakan kepada awak Media , kami hanya melaksanakan tugas atas perintah dari atasan kami kepala UPTD KPH Mapilli , sesuai laporan warga yang enggan menyebut namanya tersebut, dikatakan dia sering melihat mobil memuat kayu di pinggir sungai , setelah dilakukan penangkapan dari anggota Polhut , mobil yang berisikan kayu hasil penebangan dihutan, di arahkan ke kantor UPTD KPH Mapilli, yang dikawal Oleg anggota
Polhut dari KRPH Wilayah 2.
Saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Poros menuju ke kantor UPTD KPH , mobil di suruh singgah, karena pengusaha kayu yang bernama (B), ada di pinggir jalan di depan toko berdiri bersama kepala seksi pengamanan hutan dari UPTD KPH Mapilli yang bernama Ahmad Yani, dan akhirnya terjadi adu mulut antara anggota Polhut dengan kepala seksi.
Tak lamah berenang, kemudian pengusaha kayu (B) bersama Ahmad Yani Kepala Seksi pengamanan Hutan membawa kabur mobil truk DP 8607 QZ yang penuh dengan muatan kayu hasil pembalakan tersebut, yang di ikuti oleh anggota Polhut bernama Wawan Hendrawan.
Kepala seksi pengamanan hutan dari UPTD KPH Mapilli Ahmad Yani, bersama pengusaha kayu (B) yang membawa kabur mobil berisi kayu diduga ilegal , karena tidak memiliki dokumen yang lengkap atas pengangkutan kayu yang sah , dan dokumen izin kayu yang di perlihatkan sudah kadaluarsa menurut anggota Polhut , mobil yang memuat kayu tersebut ternyata tidak membawa kayu ke kantor UPTD KPH Mapilli, tetapi diduga dibawa ke tempat penampungan pengusaha kayu di diwilayah Wonomulyo.
Red_Puang Barunda P