JENDELA INFORMASI

Pak Kapolri, Lapor! Judi Berkedok Gelper Di Kota Batam Masih Tetap Aman Dan Terkendali Lho, Kenapa Tidak Ditindak Ya

KEPRI

Terkait Judi berkedok Gelanggang Permainan di Kota Batam-Kepri yang semakin heboh di Media sosial, kini menjadi tanda tanya.

Pasalnya Instruksi Kapolri untuk Jajaran Polri diseluruh Indonesia sebelumnya sepertinya tidak terlaksana, salah satunya dalam berkomitmen menindak tegas yang namanya Judi

Terbukti, atas berjalannya kegiatan tersebut aman dan terkendali hingga kini tanpa gangguan dari pihak manapun.

Adapun lokasi yang di maksud diantaranya, daerah jodoh belakang pom bensin samping bank BCA,  Simpang Dam (Kampung Aceh) dan Wilayah Nagoya.

Diketahui hal ini, telah berkali-kali ditutup, namun pengusaha tempat haram tersebut tidak kapok-kapok masih tetap dibukanya kembali.

Sementara, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) Perjudian adalah hal yang di larang dalam Undang-Undang

Pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dapat dikenakan Ancaman Pidana Penjara paling lama sepuluh (10) Tahun atau Pidana Denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA

Red_YD_Kaperwil