KEPRI
Terkait Judi berkedok Gelanggang Permainan di Kota Batam-Kepri yang semakin heboh di Media sosial, kini menjadi tanda tanya.
Pasalnya Instruksi Kapolri untuk Jajaran Polri diseluruh Indonesia sebelumnya sepertinya tidak terlaksana, salah satunya dalam berkomitmen menindak tegas yang namanya Judi
Terbukti, atas berjalannya kegiatan tersebut aman dan terkendali hingga kini tanpa gangguan dari pihak manapun.
Adapun lokasi yang di maksud diantaranya, daerah jodoh belakang pom bensin samping bank BCA, Simpang Dam (Kampung Aceh) dan Wilayah Nagoya.
Diketahui hal ini, telah berkali-kali ditutup, namun pengusaha tempat haram tersebut tidak kapok-kapok masih tetap dibukanya kembali.
Sementara, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) Perjudian adalah hal yang di larang dalam Undang-Undang
Pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dapat dikenakan Ancaman Pidana Penjara paling lama sepuluh (10) Tahun atau Pidana Denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA
Red_YD_Kaperwil