Kajari Kota Singkawang Pres Rilis Pemusnahan BB, Barang Bukti

Singkawang,ONEWSMEDIA.CO ID-Sekira Pukul 08.30 Wib, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, di Jalan Firdaus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Digelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, (16/02/2023)

Hadir dalam pemusnahan barang bukti sebagai berikut antara lain,
Kajari Kota Singkawang, Edwin Kalampangan, SH,
Pasi Ops Kodim 1202/Skw Letda Inf Pendi Hutqgalung, Ketua Pengadialan Negeri Singkawang, Tiwik S.H.M.Hum, Ketua BNN Kota Singkawang Kompol Toto, Kepala Rupban Kota Singkawang Dosen Sinaga,
Kadis Kesehatan dan KB Kota Singkawang di wakili Ibu Rita Hariyani, Kasat Reskrim Polres Singkawang di wakili Bripka Arif
Dalam sambutannya,”
Kajari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, adalah merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Singkawang yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tidak pidana kesehatan, tindak pidana undang-undang darurat, narkotika, tindak pidana konsumen, tidak pidana perlindungn anak dan tindak pidana perjudian.

” Saya mengharapkan kepada awak media supaya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang tentang bahaya menggunakan narkotika, ada yang tidak sengaja berujung kecanduan, dari kecanduan ujung nya menjadi pengedar narkoba” tegas nya.

Dijelaskan barang bukti yang di musnahkan antara lain : Perjudian ada 6 (Enam) kotak kartu remi, 1 (satu) lembar kertas karton warma kuning, 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi plastik.

Pencurian 1 pasang sendal swallow; 1 sendal yumeida
Pertambangan
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) set mesin Pom merk NS 80, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin),4 (empat) buah karet panbel mesin, 1 (satu) buah selang Spiral warna binu ukuran 2% inc, 1 (satu) buah selang Spiral warna
biru ukuran 4 inc, 1 (satu) buah selang warna putih ukuran 1 inc, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah paralon ukuran 3 inc, 2 (dua) buah Kian (karpet penyaring emas), 1 (satu) buah belahan drum plastic, 1 (satu) buah cabang selang (jari-jari), 1 (buah) derigen warna merah ukuran 10 liter yang berisikan minyak solar + 3 liter, 1 (satu) buah alat dulang.1 (satu) set mesin dompeng berikut starting (alat engkol mesin), selang Spiral warna biru ukuran 4″ (empat inci), selang warna putih ukuran 24 ” (dua koma lima incı), selang lipat, kain Kian (karpet penyaring emas), belahan drum plastic warna biru.

Cabang selang jari-jari Deriken warna putih ukuran 5 liter berisikan minyak solar t I (satu) liter, alat dulang, mesin kompresor, regulator aldo RG-1 warna hijau, selang minyak, selang kompresor, air raksa.
Dan
UU PERLINDUNGAN ANAk
1 baju kaos lengan pendek bergambar kartun; 1 helai celana panjang jeans biru; 1 cd warna kuning
1 alat masak (sutil);1 besi panjang (sok)
1 Helai Baju Gamis Warna, Hitam; 1 Helai Kain Jilbab Warna Hitam Merek Azara; 1 Helai Celana Panjang Wama Hitam; 1 Helai Baju Kaos Tanpa Lengan Warna Merah; 1Helai BH Warna Pink Bertuliskan Sport; 1 Helai, Celana Dalam Ungu.

( YURi )
Editor : Gugun