Hebat !! Kejari Subulussalam Hari ini berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dlm perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuta Tengah
Subulussalam | koKepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH Kejari Subulussalam dalam siaran pers nya mengatakan, sekitar pukul 12.WIB
Keleluaraga Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020,” Hari ini keluarga terdakwa Sudah Mengambilkan kerugian negara tersebut.kata Mayhardy Indra Putra, SH.MH di Kantor kejaksaan negeri Kota Subulussalam. Senin (30/1/2023).
Kepala kejaksaan negeri Subulussalam menyampaikan, berdasarkan hasil Pemeriksan dari Kejari Kota Subulussalam kerugian Negara yang di kembalikan oleh keluarga terdakwa sebesar Rp.sejumlah 298.820.669
Dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah enam ratus enam puluh sembilan rupiah
Turut hadir Dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri : Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H
Renaldho Ramadhan, S.H., Kasi pidsus Kejari Subulussalam Delfiandi SH. kasi Intel Kejari Subulussalam
Penulis:Syahbudin Padang.editor:supli.