JENDELA INFORMASI
Hukum  

Diduga Ada Gurita Mafia Tanah Di Pancawati Bogor

Caringin_Bogor

Persoalan lahan eks tanah HGU Redjo Sari Bumi, yang telah diberikan kemasyarakat melalui program pemberian tanah gratis retribusi seluas kurang lebih 250 hektar oleh pemerintah melalui kementrian ATR/BPN, yang diberikan langsung pada tahun 2016 oleh pak menteri ATR/BPN yang disaksikan pula oleh pemerinta daerah kabupaten Bogor (Bupati Kabupaten Bogor).

Lahan yang diperuntukan untuk sektor perkebunan, pertanian ini diberikan kepada masyarakat petani penggarap di tiga desa yang berada diwilayah kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Pemerintah pusat telah melepas lahan seluas 250 hektar kepada masyarakat petani yang dahulunya sudah menggarap lahan tersebut secara turun menurun di desa Pancawati.

Sejak tahun 2016 lalu lahan yang seharusnya digunakan untuk sektor ketahanan pangan tersebut, kini telah berubah pungsi menjadi tempat wisata dan banyak berdiri villa mewah yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Bogor.

Kasus yang diduga adanya penyimpangan lahan yang seharusnya dapat dikuasai oleh para penerima hak sertifikat retribusi tersebut, dalam hal ini para petani, kini telah berubah dikuasai oleh sekelompok yang diduga adalah para sindikat mafia tanah.

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang mengetahui adanya kasus tersebut, langsung melakukan investigasi kelapangan untuk mengumpulkan bukti – bukti terjadinya kasus jual beli lahan tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat publik ditingkat desa dan para cukong tanah yang telah menguasai lahan eks HGU.PT.Redjo Sari Bumi, tersebut dari tangan para petani di tiga desa.

Ketua Umum DPP.LPRI Pusat, ” Syarifuddin Tahir,.Se,.ST,.SH,.MM. dalam menyikapi persoalan diduga adanya sindikat mafia tanah di desa Pancawati Caringin Bogor, pada hari Kamis 29/12/2022. Berserta jajaran pengurus LPRI pusat turun langsung desa Pancawati untuk menemui puluhan petani, di lokasi kebun pertanian jagung.

Kepada media Ketum DPP.LPRI Pusat, mengatakan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti terus sampai terkuak siapa-siapa mafia tanah yang telah merampas hak para petani di desa Pancawati, ia juga mengatakan bahwa kasus ini akan dibawa langsung ke presiden Joko Widodo, sebab menurutnya ini lahan sudah diberikan oleh pemerintah dan ini merupakan program pemerintah yang tidak boleh di selewengkan oleh siapapun, pak Presiden sudah sangat tegas mengatakan siapa saja yang bermain – main dengan tanah yang sudah diberikan oleh negara untuk rakyat, dan jika ada mafia tanah yang mengakalinya, maka harus digebug itu statmen presiden Joko Widodo, nah ini sudah jelas disini ada kasus yang saya duga telah terjadi kongkolikong penguasaan lahan ini oleh oknum – oknum yang terlibat didalamnya pungkas Syarifuddin.

Waketum DPP.LPRI Pusat, Brigjen TNI.AL. Tofik.M, ‘ juga mengatakan siapa saja yang terlibat dari kasus ini dipancawati harus disikat habis, baik oknum staf desa pancawati maupun para cukong tanah, oknum ormas dan oknum pejabat lainnya yang terlibat harus disikat habis, tegas Brigjen TNI.AL.

Ketua DPC LPRI Bogor Raya, ” Puguh Kusawanto, yang juga memberikan keterangan dihadapan media, mengatakan bahwa kasus ini sudah diproses hukum dan sudah dilaporkan kepihak kepolisian, baik dari tingkat Polres Bogor, maupun ke tingkat Bareskrim Polri, ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan adanya sindikat mafia tanah di desa Pancawati ini melibatkan banyak pihak yang tidak hanya dari unsur pejabat publik setingakat oknum Kades saja, namun juga melibatkan para pemain tanah alias biong dan cukong tanah ujarnya.

Ditambahkan olehnya, saya sudah memberikan data – data lengkap kepihak penyidik kepolisian dalam penanganan kasus ini, dan juga tim hukum kita sudah beberapa kali memberikan data pendukung ke Bareskrim Polri, itu sebagai langkah percepatan penanganan proses hukum ini di Bareskrim Polri, dan saya juga telah memberikan laporan dugaan adanya sindikat mafia tanah kepada Kementrian ATR/BPN dan ke pihak Inspetorat kementrian ATR/BPN, serta juga memberikan data – data kepihak Kejaksaan Negeri Bogor, serta kepihak DPRD Kabupaten Bogor, jadi kami tidak pernah main – main dalam penangan kasus ini pungkasnya.

Red_A.H