
Samosir,Sumut 21 Des 2022 Onewsmedia.co.id- Roida tampu bolon sangat berharga untuk Samosir, seseorang yang berani berjuang menyuarakan praktek lama jual beli hukum oleh oknum penegak hukum, seharusnya warga samosir bersatu mendukung agar Roida Tampubolon mendapatkan keadilan sehingga kedepannya keluarga kalian tidak mengalami hal yang sama.
Secara garis besar Roida Tampubolon adalah korban yang dirugikan karena mantan suaminya Benris Simalango berdasarkan pengakuan Robinson via WA membayar kepala Desa Janji Matogu P Gultom membantu menyiapkan berkas surat kematian Roida Tampubolon sampai ke dukcapil.
Hingga terbitlah Akta Kematian Roida Tampubolon pada tanggal 26 Juli 2019 Dengan Pejabat Dukcapil di akte tersebut Lamen Manurung S.Pd
Dari pemaparan Robinson tersebut sudah dapat di tarik kesimpulan bahwa terjadi suap.

Pasal 3 UU 11/1980 kemudian menerangkan sanksi pidana bagi pihak penerima suap tersebut:
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara paling-lamanya 3 tiga tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp.15.000.000.- lima belas juta rupiah.
Yang terjadi adalah tindak pidana namun dalam prakteknya ada penegak hukum yang berusaha melakukan mediasi mempertemukan Roida Tampubolon dengan Kepala Desa dan meminta Roida Tampubolon menyebutkan berapa angka atau uang yang diminta agar damai. Roida meminta 100jt,
namun uang tersebut tidak diterima Roida dan kasus dimata Roida Tampubolon seolah-olah sudah selesai.
Masih menjadi pertanyaan di batin Roida Tampubolon kemana uang damai 100jt tersebut ?, ada ketidakpastian hukum yang membuat saya memaklumi ketika Roida Tampubolon membuat banyak postingan atas ketidak puasan terhadap kasus yang di hadapi Roida tidak ada kejelasan nya ungkap Roida Tampubolon, karena hak yang sama dihadapan hukum seakan dirampas.
Saya apresiasi kesigapan dan ketelitian Kejaksaan Negeri Samosir yang berusaha mengungkap kasus, semoga Disposisi Kejari Samosir tanggal 19 Februari 2019 nomor B-242/L.2.33.3/Roh.1/02/2021 terkait pengembalian berkas (P 19) tersangka Pantas Gultom aka Pantas agar segera dilengkapi penyidik.

Untuk Roida Tampubolon langkah yang bisa di tempuh bila merasa pihak penyidik terlalu lama menangani kasus bisa melapor ke Ombudsman terkait Maladmistrasi terlalu lama menyelesaikan kasus sehingga pihak kepolisian bisa lebih semangat menyelesaikan berkas tersangka Pantas Gultom, tersebut bisa juga ke Itwasda Polda Metro bila merasa ada penegak hukum dari kepolisian seakan tidak berdiri di tengah PRESISI atau seakan memihak pada tersangka.
Semoga kasus ini cepat selesai, tidak menjadi luka di masyarakat dimana dimasa lampau hukum bisa di beli di kejaksaan dan kepolisian seakan hadir kembali dimasa kini di era rezim jaman new pungkas Roida tampu bolon
Kami percaya Kejaksaan dan POLRI
Kristian Thomas SE.,Ak.,SH
Wakil Ketua DPD PSI JakSel dapat mendampingi dan mengawal kasus ini agar ada penyelesaian dengan pihak pihak Tersangka.eddy mrp.