Tempurukan – Muara Pawan – Ketapang -Kalimantan Barat-Permaianan Para Mafia BBM bersubsidi melakukan pengisian dengan sekala Besar yang menggunakan drum dan Jrigen di SPBUN Tempurukan kecamatan muara pawan berkedok untuk masyarakat nelayan, jadi sorotan masyarakat dan publik.(Kamis 29 Oktober 2026).

Tempurukan – Muara Pawan – Ketapang -Kalimantan Barat-Permaianan Para Mafia BBM bersubsidi melakukan pengisian dengan sekala Besar yang menggunakan drum dan Jrigen di SPBUN Tempurukan kecamatan muara pawan berkedok untuk masyarakat nelayan, jadi sorotan masyarakat dan publik.(Kamis 29 Oktober 2026).

Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 pukul.09.30 Wib pada saat awak media mau melakukan pengisian BBM di SPBUN Tempurukan ditemukan satu buah mobil kijang KB 1184 G sedang melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi dalam Drum dan Jrigen yang ada dalam mobil.

Setelah itu awak media,mencurigai adanya sebuah mobil kendaraan yang membawa BBM yang tidak wajar, kemudian mengambil foto dan Video dengan aktivitas pengambilan BBM Subsidi Jenis solar yang ada di SPBUN Tempurukan Kecamatan muara pawan Ketapang.

Selanjutnya awak media juga kemudian melakukan comfirmasi langsung kepada sopir mobil kijang KB 1184 G yang bernama (Pak sar pendi) membawa BBM jenis Solar subsidi yang di muat dalam drum sebanyak 3-4 drum serta Beberapa jrigen” Besar yang mana saat ditanya oleh awak media, (pak Sar pendi) menyampaikan jika BBM tersebut dengan alasan untuk nelayan tempurukan.,tapi sopir yang membawa BBM tersebut tidak bisa menunjukan surat rekomendasi yang syah dan legal untuk pengambilan BBM tersebut dan sempat meminta untuk mengajak ngobrol atau berdiskusi di warung namun awak media menolak.

Comfirmasi pessan Watsaap berlanjut kepada pimpinan SPBUN Tempurukan Ibu Sayulita dengan nomor Handpone (+62 812-5065-XXXX) ,awak median Kemudian mengirimkan dokumentasi hasil OTT awak media di lapangan,namun cuma di respon :

[29/10, 12.18] Sayulita Pimpinan SPBNTempurukan Ketapang: Maaf..ini siapa ya
[29/10, 12.53] Sayulita Pimpinan SPBN Tempurukan Ketapang: Maaf pak..untuk di lapangan manager semua yag urus pak
[29/10, 12.58] Sayulita Pimpinan SPBNTempurukan Ketapang: Untuk pengambilan solar..semuanya harus mempunyai surat rekomendasi pak..kami tidak berani mengeluarkan tanpa surat rekomendasi..semua suratnya ada di kantor..nelayan hanya memegang salinannya ucapnya kepada Awak media.

Berdasarkan regulasi nasional, payung hukum yang mengatur hal ini meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang diperbarui lewat Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Masyarakat dan Publik menyoroti Di duga aktivitas kegiatan pengambilan BBM jenis pertalite dan Bio solar di SPBUN tempurukan yang menggunakan surat rekomendasi yang mengatas namakan masyarakat maupun nelayan cuma kedok saja atau modus saja, karena pada saat di OTT yang dilakukan oleh tim Investigasi yang dilakukan dari awak media di lapangan sopir mobil kijang KB 1184 G tidak bisa menunjukan legalitas surat rekomendasi yang resmi pada saat pengambilan BBM subsidi di SPBUN Tempurukan tersebut dengan alasan atau modus berdalih lupa ketinggalan dirumah saat diepertanyakan awak media.

Masyarakat dan publik mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk melakukan penertiban serta penindakan jika benar adanya ditemukan indikasi penyimpangan agar segera dilakukan penindakan secara tegas dan terbuka kepada masyarakat dan publik.

Apabila kegiatan pengambilan BBM subsidi tersebut secara ilegal tidak sesuai dengan surat rekomendasi diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang serta APH mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya Pemeriksaan serta dilakukanya penindakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.

Jika kegiatan pengambilan BBM subsidi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perizinan itu legal, maka tunjukkan undang-undang (UU) dari mana yang membenarkan tentang legalitasnya.

Dan Jika memang benar sudah diketahui oleh pihak APH Terkait dengan pendistribusian dalam penyaluran BBM Bersubsidi yang dilakukan pihak manajemen SPBUN Tempurukan terdapat adanya pelanggaran serta pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum  (APH) maka proses sesuai aturan.

Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan aktivitas pengambilan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berkedok menggunakan surat rekomendasi namun saat di lakukan OTT rekom tidak bisa ditunjukan kepada awak media dengan ketentuan perizinan yang telah menjadi sorotan.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang ,APH dan instansi terkait juga masih dinantikan.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil OTT penelusuran dilapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan penindakan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Masyarakat dan Publik mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen dalam melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar Bersubsidi di SPBUN Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Ketapang pungkasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBUN Tempurukan , pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Masyarakat Kabupaten Ketapang  dan Tim Investigasi

Tim:Redaksi