Tertibkan Parkir dan Lalu Lintas, Pemkab Bogor Berlakukan Tarif Parkir di Kawasan Tegar Beriman
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, salah satunya di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata.
Pemberlakuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang berlaku untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp25.000.
Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp15.000, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000, sedangkan sepeda motor sebesar Rp5.000.
Sementara untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.
Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, serta sepeda motor sebesar Rp2.500.
Penetapan kategori jalan dilakukan berdasarkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas.
Jalan Kategori 1 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.
Jalan Kategori 2 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.







