RIAU- Kerinci Kanan.Ketindakan pemerintah kepala Desa Gabung Makmur SP 8 tidak jeli menandatangani surat baru atas nama RISMAN MAULANA Dangan satu nama dua surat. Surat tangan pertama masih ada terbit tahun 2020-2021. Herannya tiba-tiba ada lagi muncul surat baru atas nama RISMAN MAULANA warga gabungan makmur sp 8, yang mana kronologis permasalahan tapak rumah berlokasi jalan Enau RT 03 RW 01 bukit agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis 28/11/2024.

RIAU- Kerinci Kanan.Ketindakan pemerintah kepala Desa Gabung Makmur SP 8 tidak jeli menandatangani surat baru atas nama RISMAN MAULANA Dangan satu nama dua surat. Surat tangan pertama masih ada terbit tahun 2020-2021. Herannya tiba-tiba ada lagi muncul surat baru atas nama RISMAN MAULANA warga gabungan makmur sp 8, yang mana kronologis permasalahan tapak rumah berlokasi jalan Enau RT 03 RW 01 bukit agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis 28/11/2024.

Pemerintah desa diduga cerobuh tandatangani surat pada 29 November 2022 tanpa dasar surat lama, hal ini kepada PUJITO tanpa memikirkan dampak resiko telah melanggar pungsi sebagai kepemerintahan kampung dan menyalahi pungsi bisa berakibat patal, masalah ini sangat cukup lama namun pihak kepala desa gabung makmur sp 8 belum bisa dapat menyelesaikan titik permasalahan.

Dari awal sebagai pemegang surat sudah mendiskusikan terlebih Awal untuk mencari solusi sehingga sampai hampir satu tahun. Tapi belum ada menemui titik terang dari kepala desa PUJITO.

“Kronologis permasalahan ini, diawal RISMAN MAULANA meminjam uang senilai 20 juta rupiah dan mengagungkan dua surat tanah jual beli tahun 2020 dan 2021 yang asli. kepada saudara Hendra Pulungan warga lubuk dalam hal ini sudah cukup lama, Saudara Hendra Pulungan mendapat isu informasi bahwa ada lagi surat baru muncul 29 November 2022 Atas nama RISMAN MAULANA ditatangi kepala desa tanpa ada surat dasar.

Saudara Hendra mencoba melakukan secara mediasi melalui kepala desa PUJITO. namun kepala desa selalu memberikan alasan tidak tepat seakan-akan kepala desa PUJITO mengulur-ulur waktu.

“keterangan saudara Hendra kepada awak media dikutip, saya Saudah beberapa kali melakukan mediasi melalui kepala desa PUJITO. Bahkan suda ada satu tahun belum kunjung ada titik terang dan solusi nya, saya juga heran kepada kepala desa itu masa seorang kepala desa PUJITO tidak tegas menengahi kesalahan ini bang. Sudah satu tahun masalah ini bang, jangan-jangan ada apa sama kepala desa PUJITO ini bang,” Ucap Hendra.

“Lanjut Hendra lagi” pertama uang saya dipinjam RISMAN MAULANA 20 juta rupiah dengan menggadaikan surat tapak sumah dua surat jual beli Tahun 2020-2021, terus saya dapat informasi bahwa RISMAN MAULANA menjual lagi kepada pembeli atas nama ENDRO SUPENO warga desa gabung makmur sp 8 kerinci kanan, mestinya kepala desa PUJITO menanyakan surat dasar kepada RISMAN MAULANA supaya bisa dapat ditandatangi surat tersebut,” Tambah Hendra.

“Lanjut awak media mengkonfirmasi dan menemui kepala desa PUJITO diruangan nya. Saya sudah menghubungi Atan nelfon saudara ENDRO SUPENO Supaya datang kekantor. Namun HP saya tidak diangkat ENDRO SUPENO. bukan itu saja, saya akan mendatangi kerumah nya, ENDRO SUPENO tidak ada dirumah nya, sudah saya datangi dirumah nya beberapa kali namun tidak ada dirumah nya, saya telfon terus sudah berunglang kali HP ENDRO SUPENO bahkan tidak aktif,” Inbuh PUJITO.

“Sambung PUJITO ” saya tidak tau seperti ini masalah nya. Kalau tau saya ada surat dasarnya. Saya tidak mau mendatangini surat baru ini,” Terang PUJITO.

“Didalam surat baru jelas ada sebagai pihak pertama penjual RISMAN MAULANA dan pihak kedua sebagai pembeli ENDRO SUPENO di tahun 29 November 2022. Bangkan lengkap ditandatangani perangkat desa Sebagai saksi-saksi. Yaitu Kepala Dusun satu, ketua RT 003.

Sumber:Mardinal Sembiring

REPORTER: indrasyarial,s,”

EDITOR:KUSJAYA